JAKARTA (RA) - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka itu diumumkan langsung Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR RI dan jajaran Kejaksaan Agung di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Totok mengatakan, sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi, dua orang ahli, melakukan sejumlah penggeledahan, serta menggelar perkara.
"Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan. Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," kata Totok.
Selain DR, penyidik juga menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Menurut Totok, Febrie disangka terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan proses penanganan perkara oleh penyelenggara negara, termasuk perkara PT Asabri dan dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
"Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," ujarnya.
Polri menyebut Febrie dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Pasal 12B dan Pasal 12D Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), termasuk ketentuan penyesuaian pidana dalam KUHP baru.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, juga membenarkan bahwa terdapat dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
"Apa yang dinanti masyarakat, sudah gamblang diberitakan, sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F," kata Habiburokhman.
Hingga berita ini ditulis, penyidik Kortastipidkor Polri masih terus melengkapi alat bukti dan mengembangkan penyidikan untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara.