JAKARTA (RA) – Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri memastikan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih terus berjalan. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi, namun belum menetapkan maupun mengumumkan tersangka dalam perkara tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto, mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan sebagai bagian dari upaya mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.
"Dari hasil yang ditemukan, termasuk 15 saksi yang sudah dimintai keterangan, maka penyidik melakukan langkah penyidikan tindak pidana korupsi, baik suap, gratifikasi maupun tindak pidana pencucian uang," kata Bhudi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (10/7/2026).
Meski penyidik telah mengamankan barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai rupiah, serta berbagai mata uang asing dari hasil penggeledahan di 12 lokasi, Bhudi menegaskan proses pendalaman masih terus dilakukan.
Ia menyebut pengumuman tersangka akan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan hukum.
"Tersangka akan diumumkan di tahap berikutnya karena penyidik masih melakukan pendalaman. Akan kami sampaikan dalam waktu dekat," ujarnya.
Bhudi menjelaskan, perkara yang sedang diusut merupakan gabungan penyidikan terhadap tiga dugaan kasus korupsi besar yang saat ini ditangani bersama Kortastipidkor Polri.
Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PT PLN pada periode 2018–2026 yang diduga berkaitan dengan peristiwa pemadaman listrik (blackout), dugaan korupsi dalam penanganan perkara PT ASABRI (Persero) dan Asuransi Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau National Resources (PT KNI), anak usaha PT Krakatau Steel, pada kurun waktu 2020–2025.
Penyidik menegaskan seluruh barang bukti yang telah disita, hasil pemeriksaan saksi, dokumen, transaksi keuangan, hingga barang bukti elektronik masih terus dianalisis untuk mengungkap peran masing-masing pihak yang diduga terlibat sebelum penetapan tersangka dilakukan.