Pencarian

Podcast Kelupas

Satresnarkoba Polres Dumai Amankan 5 Catridge Diduga Mengandung Otomidate

Jumat, 10 Juli 2026 • 19:11:20 WIB
Satresnarkoba Polres Dumai Amankan 5 Catridge Diduga Mengandung Otomidate
Dua tersangka diamankan polisi.

DUMAI (RA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai mengungkap dugaan peredaran catridge rokok elektrik yang diduga mengandung narkotika jenis otomidate.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria beserta lima catridge merek Ghost Rider dengan berat kotor sekitar 48,65 gram.

Pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi catridge yang diduga mengandung otomidate di kawasan Jalan Sultan Syarif Kasim, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur, pada awal Juli 2026.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba Ipda Lius Mulyadin melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap seorang pria berinisial GHA (24) di pinggir Jalan Sultan Syarif Kasim pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 17.41 WIB," kasi Humas Polres Dumai, AKP Zaini Waluyo.

Saat digeledah, polisi menemukan dua catridge diduga berisi otomidate yang disimpan di dalam kotak rokok.

"Dari hasil pemeriksaan awal, GHA mengaku masih menyimpan barang serupa di rumahnya di Jalan Sultan Syarif, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur," ujarnya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke lokasi tersebut dan kembali menemukan dua catridge diduga mengandung otomidate yang disimpan di dalam tas sandang.

"Dari keterangan GHA, empat catridge itu merupakan titipan seseorang yang diserahkan melalui pria lain berinisial DI (40)," lanjut Waluyo.

Berbekal informasi tersebut, petugas bergerak ke Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, dan berhasil menangkap DI.

"Saat diamankan, polisi menemukan satu catridge diduga berisi otomidate di tangan kiri DI. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai Rp1.850.000, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU, serta sejumlah barang bukti lainnya," ungkap Kasi Humas.

Total barang bukti yang diamankan berupa lima catridge diduga mengandung otomidate merek Ghost Rider dengan berat kotor sekitar 48,65 gram, satu kotak rokok, satu tas sandang, satu lembar celana jeans, satu plastik bening, dua telepon genggam, satu sepeda motor, dan uang tunai Rp1.850.000.

Kedua terduga pelaku mengakui menguasai barang bukti tersebut. Selanjutnya, mereka dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Zaini Waluyo menyebut pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Dumai.

"Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," tandasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, hasil pemeriksaan urine terhadap kedua tersangka menunjukkan negatif methamphetamine, amphetamine, dan tetrahydrocannabinol (THC).

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks