Pencarian

Podcast Kelupas

Polda Metro Jaya Ungkap Geledah 12 Lokasi, Sita 74 Kg Emas hingga Tumpukan Valuta Asing

Jumat, 10 Juli 2026 • 22:38:18 WIB
Polda Metro Jaya Ungkap Geledah 12 Lokasi, Sita 74 Kg Emas hingga Tumpukan Valuta Asing
Konferensi pers Polda Metro Jaya

JAKARTA (RA) – Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan bersama Kortastipidkor Polri. Yang mana tim penyidik telah melakukan penggeledahan di 12 lokasi berbeda. 

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa emas batangan, uang tunai rupiah, hingga berbagai mata uang asing dengan nilai fantastis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto, mengatakan penyidikan perkara tersebut berawal dari laporan polisi yang diterbitkan pada Januari 2026.

"Berdasarkan laporan polisi yang berjalan sejak Januari 2026, dalam proses penyidikan yang dilakukan beberapa langkah sudah dilakukan, terkait pemeriksaan saksi, penggeledahan, penyitaan barang bukti, serta pendalaman dokumen, transaksi keuangan, dan barang bukti elektronik," ujar Bhudi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (10/7/2026).

Ia menjelaskan, hingga saat ini penyidik telah menggeledah sebanyak 12 tempat kejadian perkara (TKP) yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Penggeledahan pertama dilakukan di sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf, Bogor. Dari lokasi itu, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, uang tunai Rp100 juta, serta dua bingkai foto keluarga.

Selain itu, di lokasi penggeledahan sebuah money changer, penyidik menyita uang tunai dalam berbagai mata uang. Barang bukti yang diamankan meliputi Rp4.462.355.000, 84.356 dolar Amerika Serikat, 17.525 riyal Arab Saudi, 83.394 dolar Singapura, 33.100 baht Thailand, 4.020 lira Turki, 1.223 yuan China, 152.000 yen Jepang, 212 ringgit Malaysia, 1.600 rupee, 640 dirham Uni Emirat Arab, 61.000 won Korea Selatan, 40 poundsterling Inggris, 10 dolar Brunei, 140 dong Vietnam, serta 100 dolar Selandia Baru.

Penggeledahan berikutnya dilakukan di lokasi yang disebut sebagai Cade D.Clain di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan uang tunai sebesar 3.130.000 dolar Singapura, 889.995 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai Rp259.159.000.

Sementara itu, dari sebuah rumah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, penyidik kembali menyita uang tunai sebesar Rp520 juta dan 133.000 dolar Amerika Serikat.

Bhudi menegaskan seluruh barang bukti yang ditemukan akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara. Penyidik saat ini masih terus melakukan pendalaman terhadap dokumen, aliran transaksi keuangan, barang bukti elektronik, serta keterkaitan para pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

"Proses penyidikan masih terus berjalan. Seluruh barang bukti yang telah disita akan didalami untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh," katanya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks