Pencarian

Podcast Kelupas

Konferensi Pers Kasus Sitaan 74 Kg Emas di Polda Metro Jaya Molor, Awak Media Menunggu Lebih Dua Jam

Jumat, 10 Juli 2026 • 21:16:49 WIB
Konferensi Pers Kasus Sitaan 74 Kg Emas di Polda Metro Jaya Molor, Awak Media Menunggu Lebih Dua Jam
Situasi di Polda Metro Jaya jelang konferensi pers.

JAKARTA (RA) – Konferensi pers pengungkapan kasus besar yang dijadwalkan digelar di Polda Metro Jaya pada Jumat (10/7/2026) malam hingga pukul 21.00 WIB belum juga dimulai. Padahal, agenda tersebut sebelumnya dijadwalkan berlangsung pukul 19.00 WIB.

Sejak sore hari, puluhan awak media dari berbagai media nasional telah memadati lokasi untuk menunggu pengungkapan perkara yang disebut berkaitan dengan penyitaan uang dalam jumlah fantastis dan emas batangan seberat 74 kilogram.

Meski konferensi pers belum dimulai, ruang konferensi telah dipersiapkan. Sejumlah barang bukti yang akan ditampilkan kepada publik tampak sudah tersusun di atas meja.

Barang bukti tersebut antara lain 74 kilogram emas batangan, tumpukan uang tunai dalam pecahan rupiah, serta sejumlah mata uang asing yang disusun rapi dan dijaga ketat oleh aparat kepolisian.

Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat pejabat utama Polda Metro Jaya maupun Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang keluar untuk memberikan keterangan resmi.

Belum diketahui penyebab molornya jadwal konferensi pers tersebut. Sementara itu, awak media masih bertahan di lokasi untuk menunggu dimulainya penyampaian hasil penyidikan yang disebut-sebut menjadi salah satu pengungkapan kasus korupsi terbesar yang sedang ditangani Polri.

Konferensi pers ini menjadi perhatian publik karena sebelumnya penyidik mengungkap penyitaan barang bukti bernilai ratusan miliar rupiah, terdiri atas emas batangan, uang tunai rupiah, dan berbagai mata uang asing dalam rangkaian penyidikan sejumlah perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Hingga kini, Polri belum menyampaikan secara resmi konstruksi perkara maupun pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks