Pencarian

Podcast Kelupas

Kurang dari 4 Jam, Satresnarkoba Polres Siak Tangkap 5 Tersangka Narkoba

Sabtu, 11 Juli 2026 • 17:07:22 WIB
Kurang dari 4 Jam, Satresnarkoba Polres Siak Tangkap 5 Tersangka Narkoba
Ketiga tersangka yang diamankan polisi dari lima tersangka.

SIAK (RA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam waktu kurang dari empat jam.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap lima tersangka yang diduga berperan sebagai bandar dan kurir narkoba.

Pengungkapan dilakukan pada Kamis (9/7/2026) di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Siak.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriyandi Siregar mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB di area perkebunan sawit Kelompok 5, Desa Sawit Permai, Kecamatan Dayun.

Operasi tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

"Dari tangan RIS, yang berperan sebagai bandar, petugas menyita 14 paket sabu dengan berat kotor 3,90 gram. Tak lama berselang, seorang tersangka lain bernama T turut diamankan saat menghampiri lokasi menggunakan sepeda motor. T berperan sebagai kurir yang mengambil barang haram tersebut dari RIS," ujar Benny, Sabtu (11/7/2026).

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, uang tunai, serta barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, petugas kemudian melakukan pengembangan.

Sekitar pukul 16.30 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba menggerebek sebuah rumah di Dusun Sialang Tumbang, Desa Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka lainnya, yakni JSG (21), DHN (26), dan APG (24).

"Dalam penggerebekan tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan. Ketiganya diduga berperan sebagai bandar. Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti sabu dengan berat kotor 5,79 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok dan buku," jelas Benny.

Dari dua pengungkapan itu, total barang bukti yang diamankan mencapai 9,69 gram sabu.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa kedua kasus tersebut saling berkaitan. Seluruh tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial RSS yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain itu, hasil tes urine menunjukkan kelima tersangka positif mengandung amphetamine dan metamfetamina.

Kasat Narkoba menegaskan, seluruh tersangka kini ditahan di Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru.

"Polres Siak juga masih memburu tersangka berinisial RSS yang diduga menjadi pemasok utama sabu kepada para pelaku," tutupnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks