Pencarian

Podcast Kelupas

Asyik Nyabu di Kamar, Dua Pria di Bangkinang Ditangkap Polisi

Kamis, 09 Juli 2026 • 11:44:22 WIB
Asyik Nyabu di Kamar, Dua Pria di Bangkinang Ditangkap Polisi
Dua tersangka diamankan polisi.

KAMPAR (RA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar menangkap dua pria yang diduga sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Prof M Yamin, Desa Kumantan, Kecamatan Bangkinang Kota, Selasa (7/7/2026).

Kedua pelaku masing-masing berinisial OK (29), warga Desa Kumantan, dan DE (33), warga Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota.

Kasat Resnarkoba Polres Kampar IPTU Rifles Bagariang, mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan, mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

"Tim langsung melakukan penyelidikan dan menemukan kedua pelaku di dalam kamar OK," ujar Rifles, Kamis (9/7/2026).

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan satu paket diduga sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok Esse Double Change warna biru di atas meja kamar.

Selain itu, polisi turut menyita kotak rokok, mancis, alat hisap atau bong, kaca pireks, serta satu unit telepon genggam.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu-sabu, kotak rokok, mancis, alat bong, kaca pireks, dan handphone. Keduanya diduga usai mengonsumsi sabu-sabu dan saat dilakukan tes urine hasilnya positif mengandung narkoba," kata Rifles.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial RI di wilayah Rumbai, Kota Pekanbaru.

"Keduanya mengakui barang itu didapat dari RI di Rumbai, Kota Pekanbaru," jelasnya.

Selanjutnya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok sabu berinisial RI yang disebut para tersangka," tutupnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks