PEKANBARU (RA) - Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan pekerja, Ryan Zikrullah, terhadap PT Sumatera Kemasindo dalam perkara perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dalam Putusan Nomor 14/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pbr, majelis hakim menyatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan perusahaan sejak 16 Oktober 2025 tidak sah karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Selain menolak eksepsi yang diajukan pihak perusahaan, majelis hakim juga menetapkan hubungan kerja antara penggugat dan tergugat berakhir sejak putusan diucapkan.
Dalam amar putusannya, pengadilan menghukum PT Sumatera Kemasindo membayar uang kompensasi dan ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp32.846.000. Sementara biaya perkara sebesar Rp90.000 dibebankan kepada negara.
Majelis hakim pada pokoknya menyatakan menolak eksepsi tergugat, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan PHK sepihak sejak 16 Oktober 2025 tidak sah, menetapkan hubungan kerja berakhir sejak putusan diucapkan, serta menghukum perusahaan membayar kompensasi dan ganti rugi kepada penggugat.
Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa setiap pemutusan hubungan kerja wajib dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa memenuhi ketentuan ketenagakerjaan.
Sebelum perkara bergulir ke Pengadilan Hubungan Industrial, Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau juga telah menerbitkan surat anjuran yang menyatakan pekerja berhak memperoleh kompensasi akibat berakhirnya hubungan kerja sebelum masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berakhir.
Anjuran tersebut menjadi salah satu tahapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebelum perkara diputus di pengadilan.
Menanggapi putusan tersebut, Ketua Kader Norma Ketenagakerjaan Provinsi Riau yang juga praktisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Ir. Ulul Azmi, mengapresiasi majelis hakim yang dinilai telah memutus perkara secara objektif berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengapresiasi peran Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi Riau yang telah menjalankan proses mediasi sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Indonesia telah memiliki mekanisme yang jelas, dimulai dari perundingan bipartit, mediasi oleh Disnaker, hingga pemeriksaan di Pengadilan Hubungan Industrial apabila tidak tercapai kesepakatan. Saya mengapresiasi peran Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi Riau yang telah menjalankan tugasnya secara profesional sehingga memberikan landasan yang kuat dalam proses penyelesaian sengketa," ujar Ulul Azmi.
Menurutnya, putusan tersebut menjadi pengingat bagi seluruh perusahaan agar setiap pemutusan hubungan kerja dilaksanakan sesuai prosedur hukum.
"Putusan ini menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan. PHK bukan hanya persoalan berakhirnya hubungan kerja, tetapi juga harus memenuhi aspek prosedur, administrasi, dan perlindungan hak-hak pekerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," katanya.
Ia menambahkan, penyelesaian perselisihan hubungan industrial seharusnya mengedepankan dialog bipartit dan mediasi. Namun apabila tidak tercapai kesepakatan, Pengadilan Hubungan Industrial menjadi instrumen penting dalam memberikan kepastian hukum yang adil bagi pekerja maupun pengusaha.
Sementara itu, Ryan Zikrullah mengaku bersyukur atas putusan yang dibacakan majelis hakim. Menurutnya, perjuangan melalui jalur hukum bukan semata-mata untuk memperoleh kompensasi, melainkan untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum atas hak-haknya sebagai pekerja.
"Saya bersyukur majelis hakim telah memberikan putusan berdasarkan fakta-fakta persidangan. Sejak awal saya hanya menginginkan keadilan atas hak-hak saya sebagai pekerja. Semoga putusan ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar hak-hak pekerja dihormati dan hubungan industrial di Indonesia semakin baik," ujarnya.
Kuasa hukum Ryan Zikrullah, Dedi Hardianto Lubis, juga menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, majelis hakim telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan fakta persidangan secara objektif.
"Putusan ini menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja harus dilakukan sesuai mekanisme hukum dan tidak dapat dilakukan secara sepihak. Kami menghormati putusan pengadilan dan berharap ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha agar semakin patuh terhadap ketentuan ketenagakerjaan," kata Dedi.
Ia menambahkan, pihaknya akan mempelajari salinan lengkap putusan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai hak para pihak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.