KAMPAR (RA) - Seorang pria berinisial PA (27), warga Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, ditangkap jajaran Polsek Tapung Hilir karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Dari tangan pelaku, polisi menyita tujuh paket sabu dengan berat bruto 6,34 gram.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil mengatakan, penangkapan dilakukan pada Jumat (3/7/2026) setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di rumah pelaku.
"Pelaku berhasil kami amankan saat berada di belakang rumahnya. Dari hasil penggeledahan di dalam kamar pelaku, kami menyita tujuh paket sabu dengan berat bruto 6,34 gram beserta barang bukti lainnya," ujar Khairil, Sabtu (4/7/2026).
Menurut Kapolsek, PA diduga telah meresahkan masyarakat karena disinyalir kerap mengedarkan sabu di wilayah Desa Kota Garo.
Pengungkapan kasus bermula ketika Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir memperoleh informasi bahwa pelaku diduga sedang melakukan transaksi narkotika di kediamannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir Ipda Hazli Murham bersama tim langsung melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati pelaku sedang berada di belakang rumah sambil menggunakan telepon.
Polisi kemudian mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial JE di Desa Kota Garo. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasoknya," kata Khairil.
Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, PA dipersangkakan melanggar ketentuan pidana di bidang narkotika sebagaimana diterapkan penyidik dalam perkara tersebut.