Pencarian

Podcast Kelupas

LAMR Prihatin Dugaan Kriminalisasi Rida K. Liamsi, Nilai Jasa Budayawan Melayu Tak Boleh Diabaikan

Jumat, 03 Juli 2026 • 19:15:15 WIB
 LAMR Prihatin Dugaan Kriminalisasi Rida K. Liamsi, Nilai Jasa Budayawan Melayu Tak Boleh Diabaikan
Ketua Umum MKA LAMR Provinsi Riau Datuk Seri H. Marjohan Yusuf didampingi Ketua Umum DPH LAMR Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil, menerima audiensi sejumlah mantan pimpinan dan karyawan Riau Pos.

RIAU (RA) - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau menyatakan keprihatinan atas dugaan kriminalisasi terhadap budayawan dan pendiri Riau Pos, Rida K. Liamsi, yang dilaporkan oleh manajemen baru Riau Pos. 

LAMR menilai persoalan tersebut perlu disikapi secara arif mengingat besarnya kontribusi Rida dalam membangun pers dan kebudayaan Melayu di Riau maupun Kepulauan Riau.

Sikap tersebut disampaikan Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Provinsi Riau Datuk Seri H. Marjohan Yusuf didampingi Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil, Jumat (3/7/2026), usai menerima audiensi sejumlah mantan pimpinan dan karyawan Riau Pos yang dipimpin mantan Pemimpin Redaksi Riau Pos, Kazaini KS.

Dalam pertemuan itu, para mantan karyawan tidak hanya menyampaikan persoalan hukum yang dihadapi Rida K. Liamsi, tetapi juga mengadukan belum terpenuhinya hak-hak sejumlah eks karyawan yang hingga kini masih menjadi persoalan.

Datuk Seri Taufik Ikram Jamil mengatakan, LAMR memandang persoalan yang menimpa Rida K. Liamsi bukan sekadar perkara pribadi, melainkan menyangkut sosok yang selama puluhan tahun berkontribusi besar terhadap perkembangan pers dan kebudayaan Melayu.

"Dugaan kriminalisasi terhadap Rida berarti juga meremehkan Riau dan Kepulauan Riau, khususnya dunia kebudayaan dan pers yang telah beliau bangun. LAMR tidak akan tinggal diam. Namun kami tetap mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan anarkis atau tindakan lain yang bertentangan dengan hukum, karena kita tetap menghormati proses hukum," ujar Taufik.

Sementara itu, Datuk Seri Marjohan Yusuf menegaskan jasa Rida K. Liamsi bagi daerah tidak dapat dipisahkan dari sejarah perkembangan pers dan budaya Melayu.

Menurutnya, Rida berhasil mematahkan anggapan bahwa Riau tidak mampu memiliki surat kabar harian yang kuat. Selain membangun Riau Pos dari awal, Rida juga menggagas berbagai kegiatan kebudayaan, termasuk Anugerah Sagang yang berlangsung selama puluhan tahun, serta menulis belasan buku yang banyak mengangkat sejarah dan peradaban Melayu.

"Jasa beliau sangat besar bagi Riau dan masyarakat Melayu. Banyak karya dan gagasan yang hingga kini menjadi bagian penting dalam pelestarian budaya Melayu," kata Marjohan.

Datuk Seri Taufik yang mengaku menjadi saksi perjalanan awal Riau Pos juga mengenang perjuangan Rida saat membangun perusahaan media tersebut.

"Saya menjadi saksi bagaimana beliau membangun Riau Pos dari nol. Saat itu dukungan dari Jawa Pos sebagai induk perusahaan juga sangat terbatas, tetapi beliau tetap berjuang hingga Riau Pos menjadi media besar di daerah ini," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kazaini KS menjelaskan persoalan bermula setelah terjadi perubahan komposisi kepemilikan saham Riau Pos pada 2017. Menurutnya, sejak saat itu Rida K. Liamsi memperjuangkan penyelesaian hak-hak karyawan dan pengelola sebelumnya yang dinilai masih menjadi tanggung jawab manajemen baru.

"Namun justru beliau dilaporkan atas dugaan penggelapan uang, bahkan laporannya disampaikan ke Mabes Polri, bukan ke Polda Riau. Padahal pengelolaan Riau Pos pada masa beliau telah diaudit secara ketat," ujar Kazaini.

Menanggapi hal tersebut, Datuk Seri Marjohan Yusuf dan Datuk Seri Taufik Ikram Jamil menyatakan LAMR akan mengomunikasikan persoalan tersebut dengan berbagai pihak, termasuk manajemen Riau Pos, sembari tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Tags: #Hukrim
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks