Pencarian

Podcast Kelupas

Eks Karyawan Riau Pos Group: Cicilan Pesangon Rp100 Ribu Saja Tak Mampu Dibayar

Jumat, 03 Juli 2026 • 06:35:24 WIB
Eks Karyawan Riau Pos Group: Cicilan Pesangon Rp100 Ribu Saja Tak Mampu Dibayar
Eks karyawan Riau Pos Group menagih hak.

PEKANBARU (RA) - Persoalan pembayaran pesangon kepada sejumlah mantan karyawan di lingkungan Riau Pos Group kembali mencuat.

Sejumlah eks karyawan mengaku hingga kini masih menunggu penyelesaian hak mereka yang disebut telah tertunggak selama bertahun-tahun dengan nilai yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Salah seorang mantan karyawan Riau Pos Group, Eltu Welen And, mengaku telah beberapa kali berkomunikasi dengan manajemen perusahaan untuk meminta pembayaran pesangon.

Bahkan, kata dia, dirinya sempat mengajukan permohonan agar pembayaran dilakukan secara bertahap dengan nominal yang sangat kecil.

"Yang saya minta bukan langsung lunas. Saya hanya berharap ada itikad baik dari perusahaan dengan membantu Rp100 ribu waktu itu untuk membantu angsuran cicilan kredit rumah. Tapi jawaban yang saya terima tetap sama, perusahaan tidak ada uang," ujar Eltu, Kamis (2/7/2026), sambil menunjukkan salinan percakapan WhatsApp yang disebut berasal dari pihak perusahaan.

Menurut Eltu, alasan keterbatasan keuangan perusahaan serta prioritas pembayaran gaji karyawan aktif menjadi penjelasan yang berulang kali disampaikan manajemen kepada para mantan pekerja.

Ia menilai alasan tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk memenuhi hak-hak pekerja yang telah menyelesaikan masa pengabdiannya.

Eltu juga menyinggung pernyataan Direktur Utama PT Riau Pos Intermedia, Ahmad Dardiri, yang menurutnya pernah menyampaikan bahwa pembayaran kewajiban kepada mantan karyawan akan dilakukan apabila kondisi keuangan perusahaan membaik.

"Kalau memang perusahaan benar-benar tidak memiliki kemampuan keuangan, sementara gaji karyawan juga tidak bisa dibayarkan, ya seharusnya ada evaluasi terhadap keberlangsungan perusahaan itu sendiri. Namun kewajiban kepada mantan karyawan tetap tidak boleh diabaikan," katanya.

Menurut Eltu, persoalan serupa juga dialami puluhan mantan karyawan lain dari berbagai perusahaan di lingkungan Riau Pos Group.

Mereka juga menyatakan tidak sependapat dengan pandangan manajemen yang menyebut tanggung jawab pembayaran hak hanya berada pada masing-masing badan hukum tempat para pekerja terikat hubungan kerja.

Menurut para mantan karyawan, sejumlah anak perusahaan dalam Riau Pos Group memiliki keterkaitan kepemilikan saham dengan perusahaan induk sehingga penyelesaian hak-hak pekerja seharusnya dapat dilakukan secara menyeluruh dan tidak terbatas pada satu entitas perusahaan.

Para eks karyawan berharap manajemen segera menunjukkan langkah konkret dengan menyusun mekanisme penyelesaian yang jelas, terukur, dan memberikan kepastian pembayaran atas hak-hak yang masih tertunggak.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Riau Pos Intermedia Ahmad Dardiri menyatakan pembayaran hak mantan karyawan dilakukan sesuai kemampuan keuangan perusahaan dan menegaskan bahwa apabila terdapat perselisihan ketenagakerjaan, para pihak dapat menempuh mekanisme penyelesaian melalui Dinas Ketenagakerjaan atau jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks