PEKANBARU (RA) - Seorang pria berinisial MZ (34) diduga menggelapkan sepeda motor milik teman sekampungnya di Kota Pekanbaru.
Tak hanya membawa kabur kendaraan tersebut, pelaku juga diduga membongkar sepeda motor itu menjadi beberapa bagian sebelum menjualnya secara terpisah.
Pelaku akhirnya ditangkap Tim Opsnal Polsek Senapelan di wilayah Duri, Kabupaten Bengkalis, setelah sempat melarikan diri usai kejadian.
Kapolsek Senapelan Kompol Dwi Krismiyati melalui Kanit Reskrim AKP Dodi Vivino mengatakan, peristiwa itu bermula pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB ketika pelaku mendatangi rumah korban.
Awalnya, MZ meminta diantar ke tempat kerja anaknya di Jalan Riau. Namun di tengah perjalanan, ia meminta agar yang mengantarnya adalah adik korban dengan alasan merasa sungkan kepada pemilik sepeda motor.
Setibanya di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, keduanya sempat singgah di sebuah kedai teh telur.
Di lokasi itu, pelaku kembali beralasan hendak mengambil uang di tempat anaknya bekerja dan meminjam sepeda motor milik korban.
Karena mengenal pelaku sebagai teman sekampung, adik korban menyerahkan kunci kendaraan tanpa rasa curiga. Namun hingga sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku tidak kunjung kembali.
Merasa ada yang tidak beres, adik korban menghubungi pemilik kendaraan. Korban kemudian datang ke lokasi dan berusaha mencari pelaku, namun tidak berhasil menemukannya.
"Keesokan harinya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Senapelan," kata Dodi, Kamis (2/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Senapelan memperoleh informasi bahwa pelaku berada di wilayah Duri, Kabupaten Bengkalis.
Hari Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 05.50 WIB, polisi berhasil menangkap MZ tanpa perlawanan.
"Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat diperiksa, ia mengakui telah menggelapkan sepeda motor milik korban," ujar Dodi.
Dalam pemeriksaan, pelaku juga mengaku pernah melakukan penggelapan sebuah mobil milik teman sekampungnya. Pengakuan tersebut masih didalami oleh penyidik.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bagian rangka sepeda motor serta satu lembar kwitansi penjualan rangka kendaraan.
"Sepeda motor korban dibongkar oleh pelaku dan dijual secara terpisah. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," jelas Dodi.
Saat ini MZ telah ditahan di Polsek Senapelan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 486 KUHP terkait dugaan tindak pidana penggelapan.