Pencarian

Podcast Kelupas

Pemdes Pulau Busuk Keluarkan Larangan PETI di Sungai Kuantan, Kapolres Kuansing Beri Apresiasi

Kamis, 02 Juli 2026 • 21:52:26 WIB
Pemdes Pulau Busuk Keluarkan Larangan PETI di Sungai Kuantan, Kapolres Kuansing Beri Apresiasi
Pemdes Pulau Busuk keluarkan larangan PETI di Sungai Kuantan, Kuansing, Riau.

KUANSING (RA) - Pemerintah Desa (Pemdes) Pulau Busuk, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), telah menerbitkan surat imbauan dan larangan terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sepanjang aliran Sungai Kuantan yang melintasi wilayah desa tersebut.

Surat bernomor 001/PEMDES-PLB/2006/VII/2026 tertanggal 2 Juli 2026 itu berisi imbauan kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas PETI di sepanjang aliran Sungai Kuantan di wilayah Desa Pulau Busuk.

Selain itu, pemerintah desa juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pemurnian emas tanpa izin yang diduga masih terjadi di wilayah Desa Pulau Busuk.

Surat tersebut turut ditembuskan kepada Kapolres Kuantan Singingi, Kapolsek Cerenti, Camat Inuman, dan sebagai arsip pemerintah desa.

Kepala Desa Pulau Busuk, Mahyudin, membenarkan pihaknya telah menerbitkan surat tersebut sebagai bentuk komitmen pemerintah desa dalam menjaga kelestarian lingkungan.

"Benar, Pemerintah Desa Pulau Busuk telah resmi menerbitkan surat imbauan dan larangan terhadap aktivitas PETI di sepanjang aliran Sungai Kuantan," ujar Mahyudin, Kamis (2/7/2026).

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah desa terhadap upaya pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, serta aparat kepolisian dalam mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal.

"Ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan Pemerintah Desa Pulau Busuk dalam mendukung pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, dan pihak kepolisian untuk menjaga kelestarian lingkungan," katanya.

Sementara itu, Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana membenarkan telah menerima salinan surat tembusan dari Pemerintah Desa Pulau Busuk.

"Iya, saya sudah menerima langsung salinan surat tembusan dari Pemerintah Desa Pulau Busuk," ujar Hidayat.

Ia mengapresiasi langkah yang diambil pemerintah desa dalam mendukung upaya pencegahan aktivitas PETI di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

"Saya mengapresiasi kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Desa Pulau Busuk. Terima kasih kepada pemerintah desa yang telah membantu, khususnya pihak kepolisian, dalam memberikan imbauan dan larangan terhadap aktivitas PETI," katanya.

Kapolres berharap langkah tersebut dapat memperkuat upaya Satgas Penanggulangan PETI yang telah dibentuk oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kuantan Singingi sehingga penanganan aktivitas pertambangan tanpa izin dapat berjalan lebih efektif.

Pemerintah Desa Pulau Busuk berharap seluruh masyarakat mematuhi imbauan tersebut demi menjaga kelestarian Sungai Kuantan dan lingkungan hidup di wilayah desa.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks