Pencarian

Podcast Kelupas

Sidang Pembuktian Rampung, Abdul Wahid Berharap Putusan Hakim Berkeadilan

Kamis, 02 Juli 2026 • 19:19:43 WIB
Sidang Pembuktian Rampung, Abdul Wahid Berharap Putusan Hakim Berkeadilan
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di persidangan

PEKANBARU (RA) – Persidangan dugaan pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid memasuki tahapan akhir pemeriksaan. Agenda sidang pembuktian juga telah rampung seluruhnya. 

Agenda pemeriksaan seluruh terdakwa juga telah rampung setelah Abdul Wahid memberikan keterangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (2/7/2026).

Usai persidangan, Abdul Wahid menyampaikan seluruh keterangan yang diketahuinya telah disampaikan secara terbuka di hadapan majelis hakim. Ia juga menilai masyarakat dapat mengikuti secara langsung jalannya proses persidangan.

"Semua sudah saya sampaikan di persidangan. Masyarakat juga bisa melihat langsung bagaimana prosesnya berjalan," ujar Abdul Wahid.

Ia berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan secara objektif berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Abdul Wahid juga meminta doa dari masyarakat.

"Saya berharap keadilan benar-benar hadir di ruang sidang ini. Mohon doa dari masyarakat agar saya mendapatkan keputusan yang seadil-adilnya," ucapnya.

Saat dimintai tanggapan mengenai keterangan saksi Dani M Nursalam terkait isu "pasang badan", Abdul Wahid enggan memberikan komentar panjang.

"Silakan masyarakat menilai sendiri," katanya singkat.

Sementara itu, penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menilai seluruh rangkaian persidangan justru memperkuat posisi kliennya. Menurutnya, tidak ada fakta persidangan yang membuktikan adanya unsur pemaksaan ataupun ancaman sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

"Dari seluruh fakta yang terungkap, tidak ditemukan adanya tekanan atau perintah dari Pak Wahid kepada pihak mana pun untuk menarik atau menyerahkan uang," kata Kemal.

Ia juga membantah tudingan penyalahgunaan kewenangan, termasuk terkait pengangkatan Dani M Nursalam sebagai Tenaga Ahli Gubernur. Menurutnya, pengangkatan tenaga ahli merupakan hal yang lazim dalam pemerintahan dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Kemal menambahkan, proses pergeseran anggaran merupakan kewenangan administratif yang dijalankan melalui Sekretaris Daerah bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), bukan keputusan teknis gubernur.

Terkait dakwaan mengenai pemotongan pembayaran maupun gratifikasi, Kemal menilai tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.

"Kewenangan itu ada di BPKAD, bukan gubernur. Selain itu, tidak ada bukti penerimaan uang atau fasilitas oleh klien kami," tegasnya.

Kemal juga menanggapi polemik mengenai catatan tangan yang sempat muncul di persidangan. Menurutnya, dokumen tersebut tidak memiliki keterkaitan langsung dengan Abdul Wahid.

"Tidak ada identitas, tanda tangan, maupun tujuan yang jelas dalam catatan itu. Jadi tidak relevan secara hukum," ujarnya.

Ia optimistis majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif sehingga kliennya memperoleh putusan yang adil.

Dengan selesainya agenda pemeriksaan terdakwa, persidangan akan berlanjut pada pekan depan dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks