Pencarian

Podcast Kelupas

15 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Pekanbaru Terima Pembebasan Bersyarat

Rabu, 01 Juli 2026 • 11:03:32 WIB
15 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Pekanbaru Terima Pembebasan Bersyarat
Warga Binaan Lapas Kelas IIA Pekanbaru Terima Pembebasan Bersyarat.

PEKANBARU (RA) - Sebanyak 15 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru memperoleh hak Pembebasan Bersyarat (PB), Rabu (1/7/2026), setelah dinyatakan memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemberian Pembebasan Bersyarat tersebut merupakan bagian dari program reintegrasi sosial bagi warga binaan yang telah menjalani sebagian masa pidana, mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan perubahan perilaku yang baik selama berada di dalam lapas.

Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, menjelaskan bahwa Pembebasan Bersyarat merupakan hak warga binaan yang diberikan berdasarkan keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan kepada mereka yang telah memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Pembebasan Bersyarat merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. Namun perlu diingat, hak ini diberikan dengan syarat-syarat tertentu. Apabila di kemudian hari mereka kembali melakukan tindak pidana, maka status Pembebasan Bersyarat dapat dicabut, sisa pidana lama akan dijalankan kembali, ditambah harus mempertanggungjawabkan pidana baru yang dilakukan," tegas Yuniarto.

Ia mengingatkan seluruh warga binaan yang menerima Pembebasan Bersyarat agar menjaga kepercayaan yang telah diberikan negara dengan mematuhi seluruh ketentuan selama menjalani masa pembimbingan, beradaptasi kembali dengan lingkungan masyarakat, serta tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.

Salah seorang penerima Pembebasan Bersyarat, Rambe, mengaku bersyukur akhirnya mendapat kesempatan untuk kembali berkumpul bersama keluarga setelah menjalani masa pembinaan di dalam lapas.

"Saya benar-benar kaget karena baru hari ini mendapat kabar kalau saya bisa bebas bersyarat. Rasanya senang sekali dan sangat bersyukur kepada Tuhan. Yang ada di pikiran saya sekarang hanya ingin segera bertemu keluarga. Ini menjadi kesempatan kedua bagi saya untuk menjalani hidup yang lebih baik," ungkapnya.

Setelah menyelesaikan seluruh proses administrasi di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, kelima belas warga binaan tersebut selanjutnya diarahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Pekanbaru untuk menjalani bimbingan bersama Pembimbing Kemasyarakatan (PK). 

Tahapan tersebut merupakan bagian dari proses reintegrasi agar mereka dapat kembali beradaptasi dengan kehidupan di tengah masyarakat.

Yuniarto menegaskan, program Pembebasan Bersyarat merupakan salah satu bentuk pelaksanaan fungsi pemasyarakatan yang tidak hanya berfokus pada pembinaan selama menjalani pidana, tetapi juga memberikan kesempatan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat untuk kembali menjadi pribadi yang bertanggung jawab, produktif, dan mampu diterima kembali oleh masyarakat.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks