PEKANBARU (RA) - Pengamat Hukum Riau Zulwisman menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang turun ke Kabupaten Kuantan Singingi mengejutkan publik di tengah pelaksanaan MTQ Ke-44 Tingkat Provinsi Riau.
“Turunnya KPK ke Kuansing bak petir menggelegar di siang bolong nan cerah di sela-sela hiruk pikuk pelaksanaan MTQ Tingkat Provinsi Riau,” ujar Zulwisman, Selasa (30/6/2026).
Meski proses penyelidikan dan penyidikan KPK sedang berlangsung, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Riau ini menegaskan hak dasar masyarakat atas pelayanan publik tidak boleh terganggu.
“Di balik proses penyelidikan dan penyidikan KPK yang berlangsung, pelayanan publik atas pemenuhan hak dasar masyarakat tak boleh terganggu,” tegasnya.
Ia mengakui proses hukum yang berjalan berpotensi menghambat pengambilan kebijakan penting di daerah.
“Walaupun hal-hal yang berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang penting tentu terhambat dalam proses penyelidikan dan penyidikan ini, namun pelayanan publik dasar masyarakat harus tetap berlanjut sebagaimana mestinya,” kata Zulwisman.
Untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan, Zulwisman mendorong Pemprov Riau melalui Plt Gubernur SF Hariyanto turun tangan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan di Kuansing.
“Untuk terwujudnya hal demikian, Pemprov Riau melalui Plt Gubri harus mengawasi penyelenggaraan pemerintahan di Kuansing selaku pembina Pemerintah daerah tingkat kab/kota dan posisi Gubernur selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat di tingkat daerah,” jelasnya.
Menurut Zulwisman, Plt Gubri wajib memainkan peran strategis di tengah situasi ini.
“Plt Gubri wajib memainkan peran itu dalam kondisi begini, setidaknya memastikan pemerintahan di Kuansing tetap berjalan dan terlihatnya progres pencapaian visi misi Pemprov Riau di tingkat kabupaten/kota,” pungkasnya.
Zulwisman menekankan, pengawasan dari provinsi wajib agar program prioritas daerah tidak mandek dan masyarakat tetap mendapatkan hak pelayanan dasar meski ada proses hukum yang berjalan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 10 orang diamankan, sementara Bupati Kuansing dan Sekretaris Daerah (Sekda) diminta segera menyerahkan diri untuk kepentingan penyidikan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan dari total 10 orang yang diamankan, sembilan orang ditangkap di wilayah Kuansing dan satu orang lainnya diamankan di Jakarta.
"Dalam peristiwa tangkap tangan tersebut, tim penyelidik mengamankan sejumlah 10 orang. Sembilan orang di antaranya diamankan di wilayah Kuantan Singingi dan satu orang lainnya diamankan di wilayah Jakarta," kata Budi dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Budi menjelaskan, dari 10 orang yang diamankan, lima orang masih menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri atas tiga orang dari pihak swasta, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, serta seorang anggota keluarga ASN tersebut.