Pencarian

Podcast Kelupas

Ipda ES Dicopot dan Dipatsus Usai Dugaan Penganiayaan Warga Rupat Utara

Rabu, 01 Juli 2026 • 12:25:17 WIB
Ipda ES Dicopot dan Dipatsus Usai Dugaan Penganiayaan Warga Rupat Utara
Kabid Propam Polda Riau, Kombes Harissandi.

PEKANBARU (RA) - Polda Riau mengambil langkah tegas terhadap Ipda ES yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap sejumlah warga di Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.

Perwira polisi tersebut kini dicopot dari jabatannya sebagai Kanit Reskrim Polsek Rupat Utara dan ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) sembari menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

Kabid Propam Polda Riau Kombes Harissandi mengatakan pemeriksaan terhadap Ipda ES dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan seluruh proses berjalan profesional, objektif, dan akuntabel.

"Saat ini Bidang Propam Polda Riau melalui Subbid Paminal telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap yang bersangkutan untuk memastikan seluruh proses berjalan profesional, objektif, dan akuntabel," kata Harissandi, Rabu (1/7/2026).

Harissandi menjelaskan pencopotan terhadap Ipda ES bahkan telah dilakukan sebelum perkara tersebut menjadi sorotan publik.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/40/VI/KEP/2026 tertanggal 27 Juni 2026 yang memberhentikan Ipda ES dari jabatan Kanit Reskrim Polsek Rupat Utara.

Selain dicopot, Ipda ES juga telah ditempatkan di ruang penempatan khusus Polres Bengkalis guna mempermudah proses pemeriksaan oleh Subbid Paminal Bid Propam Polda Riau.

"Yang bersangkutan saat ini telah ditempatkan dalam penempatan khusus dan sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Paminal Bid Propam Polda Riau. Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai, yang bersangkutan akan diproses melalui sidang kode etik profesi Polri sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Harissandi menegaskan institusinya tidak akan mentoleransi setiap bentuk penyalahgunaan wewenang maupun pelanggaran disiplin, kode etik, hingga tindak pidana yang dilakukan anggota Polri.

"Tidak ada ruang bagi anggota yang menyalahgunakan kewenangan. Komitmen Kapolda Riau sangat jelas, setiap pelanggaran akan diproses secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada perlindungan terhadap anggota yang terbukti melanggar," tegasnya.

Ia memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara terbuka dengan memeriksa saksi, para pihak, serta alat bukti secara komprehensif agar menghasilkan keputusan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Kami memahami perhatian masyarakat terhadap perkara ini. Karena itu seluruh proses dilakukan secara terbuka sesuai mekanisme yang berlaku. Kami memastikan tidak ada upaya menutup-nutupi. Perkembangan penanganannya akan kami sampaikan sesuai tahapan pemeriksaan," tutup Harissandi.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks