PEKANBARU (RA) – Terdakwa kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, M Arief Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai kepala dinas, mengaku menyesal atas perbuatannya saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (1/7/2026).
Pengakuan tersebut disampaikan Arief saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai sikapnya terhadap perkara yang sedang dihadapi.
"Menyikapi perkara ini, apa terdakwa menyesal?" tanya JPU.
"Saya menyesal. Saya menyuruh minta uang ke UPT untuk membantu operasional pak gubernur dan pak Dani," jawab Arief di hadapan majelis hakim.
Dalam pemeriksaan itu, JPU juga mendalami adanya uang yang sempat diterima Arief dari para Kepala UPT.
"Penyerahan uang dari Ka UPT, apakah ada uang yang saudara terima?" tanya jaksa.
"Ada Rp100 juta, terkait dengan penyerahan untuk Danrem, tapi belum saya serahkan. Itu yang menyampaikan Pak Dani ke saya. Karena saya tidak kenal ajudan Pak Danrem. Jadi kami tidak tahu mengantarnya ke siapa. Itu sekitar Agustus 2025," ungkap Arief.
Arief mengatakan uang tersebut rencananya akan dikembalikan. Menurut tim penasihat hukumnya, pengembalian dana itu telah dilakukan kepada negara.
Penasihat hukum Arief Setiawan menyampaikan pihaknya juga akan menyerahkan bukti transfer pengembalian uang tersebut kepada majelis hakim sebagai bagian dari proses persidangan.
Sidang perkara dugaan korupsi ini masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan para terdakwa lainnya di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.