Pencarian

Podcast Kelupas

Ternyata Genre Musik yang Diputar di Mobil Bisa Pengaruhi Cara Nyetir

Rabu, 01 Juli 2026 • 06:34:15 WIB
Ternyata Genre Musik yang Diputar di Mobil Bisa Pengaruhi Cara Nyetir
ilustrasi

RIAUAKTUAL (RA) - Mengemudi sambil mendengarkan musik memang menjadi kebiasaan bagi kebanyakan pengemudi mobil. Namun, pilihan genre musik dan temponya bisa mempengaruhi cara pengemudi nyetir mobilnya.

Dikutip dari Korlantas Polri, pada kondisi tertentu mendengarkan musik sambil mengemudi dapat mempengaruhi konsentrasi dan perilaku berkendara. Sejumlah kajian keselamatan lalu lintas menunjukkan, ritme, volume dan jenis musik dapat mempengaruhi fokus pengemudi serta pengambilan keputusan saat berkendara.

Menurut penelitian dari South China University of Technology menunjukkan tempo musik dapat mempengaruhi kecepatan kendaraan. Musik dengan tempo di atas 120 BPM dapat meningkatkan adrenalin sehingga pengemudi cenderung melaju lebih cepat dan lebih agresif.

"Sebaliknya, musik dengan tempo 60 hingga 80 BPM cenderung membantu menjaga stabilitas emosi. Kondisi ini membuat pengemudi lebih tenang dan kecepatan kendaraan lebih konsisten di berbagai kondisi jalan," demikian dikutip Korlantas Polri.

Volume suara musik juga dapat mempengaruhi. Riset dari Bochum University of Applied Sciences dan Memorial University of Newfoundland menunjukkan, volume musik yang terlalu keras dapat mengganggu kinerja kognitif pengemudi. Bahkan, respons terhadap situasi darurat dapat melambat hingga sekitar 20 persen.

Pun genre musik turut mempengaruhi konsentrasi pengemudi. Menurut penelitian musik pop cenderung lebih aman karena memiliki struktur musik yang tidak banyak membebani kerja otak. Sebaliknya, genre dengan struktur musik yang kompleks dapat menyita perhatian dan mengurangi fokus terhadap kondisi lalu lintas.

"Korlantas Polri juga mengingatkan bahwa aktivitas bernyanyi secara berlebihan saat mengemudi dapat mengalihkan perhatian dari tugas utama mengendalikan kendaraan. Di sisi lain, volume musik yang terlalu keras berisiko menutupi suara penting dari lingkungan sekitar, seperti klakson, sirine kendaraan prioritas, maupun peringatan dari pengguna jalan lainnya," katanya.

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 1 mengatur, peengemudi di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Menurut Korlantas Polri, mendengarkan musik atau radio saat berkendara masih diperbolehkan selama tetap mengutamakan keselamatan dan tidak mengganggu konsentrasi.

"Pengemudi diimbau mengatur volume pada tingkat sedang agar suara eksternal seperti klakson dan sirene tetap terdengar, pemilihan musik bertempo tenang (60-100 BPM), serta menghindari musik agresif yang dapat memicu perilaku berkendara tidak aman," sebutnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks