BENGKALIS (RA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkalis kembali melelang puluhan piano hasil penindakan kepabeanan setelah lelang sebelumnya tidak berhasil menarik minat peserta.
Lelang kedua tersebut dijadwalkan berlangsung pada 23 Juni 2026 secara daring melalui situs lelang pemerintah. Sebanyak 22 unit piano berbagai merek akan dilelang dan dibagi dalam 22 lot terpisah, sehingga masyarakat dapat memilih unit yang diminati.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkalis melalui Kasi Pelayanan Kepabeanan, Cukai dan Dukungan Teknis, Dian Eka Saputra, mengatakan pelaksanaan lelang ini merupakan upaya lanjutan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari barang hasil penindakan yang telah ditetapkan untuk dilelang.
“Ini merupakan lelang kedua. Pada pelaksanaan sebelumnya tidak ada peminat, sehingga kami kembali mengajukan proses lelang setelah memperoleh persetujuan dari KPKNL Dumai,” ujar Dian saat ditemui di Kantor Bea Cukai Bengkalis, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, setiap lot memiliki nilai limit yang berbeda sesuai kondisi dan kualitas barang. Harga pembukaan ditetapkan mulai sekitar Rp9 juta hingga Rp99 juta per unit.
Penetapan harga tersebut dilakukan berdasarkan hasil penilaian terbaru oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai. Peserta lelang nantinya akan memperoleh barang sesuai kondisi saat ini atau as is.
Dian menjelaskan, mekanisme lelang kali ini berbeda dengan pelaksanaan sebelumnya. Jika pada lelang pertama seluruh piano ditawarkan dalam satu paket, kini setiap unit dilelang secara terpisah guna memperluas peluang masyarakat untuk ikut serta.
“Karena sekarang dibagi menjadi 22 lot, masyarakat bisa memilih piano yang diinginkan tanpa harus membeli seluruh paket seperti sebelumnya,” jelasnya.
Sebelum pelaksanaan lelang, Bea Cukai Bengkalis juga membuka kesempatan kepada masyarakat untuk melihat langsung kondisi barang yang akan dilelang. Kegiatan open house berlangsung pada jam kerja hingga 19 Juni 2026.
“Kami persilakan masyarakat yang berminat untuk datang melihat kondisi fisik barang secara langsung agar memiliki gambaran sebelum mengikuti proses penawaran,” katanya.
Dian mengungkapkan, seluruh piano tersebut merupakan hasil penindakan kepabeanan yang dilakukan pada tahun 2024. Lelang pertama sempat dilaksanakan pada 2025, namun tidak menghasilkan penjualan karena minimnya peminat.
Ia juga mengakui terdapat penyesuaian harga limit dibandingkan lelang sebelumnya. Penurunan harga dilakukan berdasarkan hasil penilaian ulang oleh KPKNL Dumai yang mempertimbangkan kondisi terkini barang.
“Memang ada depresiasi nilai dibandingkan lelang sebelumnya. Penyesuaian dilakukan berdasarkan hasil penilaian terbaru terhadap kondisi barang saat ini,” terangnya.
Terkait kemungkinan lelang kedua kembali tidak mendapatkan peminat, Bea Cukai Bengkalis akan berkoordinasi dengan KPKNL Dumai untuk menentukan langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika nantinya masih belum ada peminat, kami akan berkonsultasi dengan KPKNL Dumai terkait mekanisme berikutnya. Untuk saat ini kami fokus pada pelaksanaan lelang yang akan berlangsung pada 23 Juni mendatang,” pungkasnya.