SIAKHULU (RA) - Setelah sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama hampir satu tahun, seorang pria berinisial DI (25), warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, akhirnya berhasil ditangkap jajaran Polsek Siak Hulu.
Pelaku diamankan karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang pria bernama Rekon (40) di Jalan Karya III, Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, pada Sabtu (20/7/2025) lalu.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka akibat penganiayaan dan kerugian materiil sekitar Rp1,85 juta.
Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial, Jum'at (12/6/2026), mengatakan pelaku berhasil ditangkap setelah buron selama satu tahun.
"Setelah DPO selama satu tahun, pelaku akhirnya berhasil kami tangkap di wilayah Kota Pekanbaru," ujar Kompol Deni.
Ia menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika korban hendak pulang ke rumah dan singgah sejenak di pos pangkalan ojek di Jalan Karya III untuk beristirahat.
Saat korban sedang duduk sambil memegang telepon genggam, pelaku datang dan langsung melancarkan aksinya.
"Pelaku memiting leher korban menggunakan tangan kiri, sementara tangan kanannya berusaha mengambil handphone milik korban," jelasnya.
Korban sempat merebut kembali telepon genggamnya. Namun pelaku kemudian menarik korban dan melayangkan pukulan ke bagian dada serta hidung korban hingga korban tidak sadarkan diri.
Setelah beberapa saat, korban terbangun karena dipanggil seseorang yang tidak dikenalnya. Saat memeriksa barang-barangnya, korban mendapati uang tunai Rp200 ribu yang berada di saku celana telah hilang.
Korban juga melihat handphone miliknya berada di dekat sebuah pohon besar. Namun ketika hendak mengambilnya, pelaku kembali muncul dari belakang pohon, mengambil telepon genggam tersebut, lalu melarikan diri.
"Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsek Siak Hulu untuk diproses lebih lanjut," kata Kapolsek.
Setelah melakukan penyelidikan selama hampir satu tahun, polisi akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di Jalan Kali Putih, Kota Pekanbaru.
Saat diamankan dan diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia juga mengaku telah menjual handphone milik korban kepada seseorang yang tidak dikenalnya di kawasan Jalan Kartama, Pekanbaru.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Siak Hulu AKP Jonera Putra, pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
"Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkas Kompol Deni.