Pencarian

Podcast Kelupas

Kejari Bengkalis Banding Putusan Panda Pasaribu, Vonis Oknum Polisi Syahidan Diterima Jaksa

Selasa, 09 Juni 2026 • 15:26:55 WIB
Kejari Bengkalis Banding Putusan Panda Pasaribu, Vonis Oknum Polisi Syahidan Diterima Jaksa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis mengajukan hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Bengkalis.

BENGKALIS (RA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Bengkalis yang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada oknum polisi Panda Pasaribu dalam kasus peredaran narkoba yang terungkap di Hotel Pantai Marina Bengkalis.

Namun, berbeda dengan Panda, Kejari Bengkalis justru menerima putusan terhadap oknum polisi lainnya, Muhammad Nor Syahidan, yang divonis 3 tahun 6 bulan penjara, meski lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 5 tahun.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bengkalis, Marthalius, menjelaskan bahwa banding terhadap Panda Pasaribu bukan karena jaksa menilai hukumannya terlalu ringan, melainkan karena terdakwa lebih dulu mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Karena terdakwa Panda Pasaribu mengajukan banding, maka jaksa juga mengajukan banding untuk mempertahankan putusan PN Bengkalis yang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara,” kata Marthalius saat dikonfirmasi Riauaktual.com, Selasa (9/6/2026).

Menurutnya, langkah itu juga bertujuan menjaga hak hukum jaksa untuk mengajukan kasasi apabila terdapat putusan yang dianggap tidak sesuai di tingkat Pengadilan Tinggi.

Di sisi lain, keputusan jaksa yang tidak mengajukan banding terhadap Muhammad Nor Syahidan menjadi sorotan. Pasalnya, selain divonis lebih rendah dari tuntutan, Syahidan merupakan aparat penegak hukum yang terseret dalam perkara narkotika.

Jaksa juga menerima putusan terhadap terdakwa sipil, Sindi Claudia alias Sindi, yang divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Sebelumnya, JPU menuntut Sindi dengan hukuman 4 tahun penjara.

Dalam perkara ini, Panda Pasaribu dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. Sementara Muhammad Nor Syahidan dituntut 5 tahun penjara dengan denda yang sama, sedangkan Sindi dituntut 4 tahun penjara.

Kasus ini bermula dari penggerebekan Satres Narkoba Polres Bengkalis di kamar 218 Hotel Pantai Marina pada 17 Januari 2026. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan Sindi bersama barang bukti sabu dan alat isap.

Penyelidikan kemudian berkembang setelah Sindi mengaku memperoleh sabu dari Muhammad Nor Syahidan. Dari pengakuan Syahidan, barang haram itu disebut berasal dari Panda Pasaribu. Kedua oknum polisi tersebut kemudian ditangkap dan diproses hingga menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis.

Saat ini, perkara Panda Pasaribu masih berlanjut di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Riau. Sementara putusan terhadap Muhammad Nor Syahidan dan Sindi telah berkekuatan hukum tetap setelah diterima oleh jaksa dan para terdakwa.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks