INHU (RA) - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) memusnahkan barang bukti narkotika senilai sekitar Rp15 miliar yang terdiri dari sabu dan pil ekstasi hasil Operasi Antik serta pengungkapan kasus peredaran narkoba.
Pemusnahan barang bukti dilakukan usai pelaksanaan Apel Satgas Anti Narkoba di Mapolres Inhu, Kamis (4/6/2026), dan disaksikan unsur Forkopimda, pemerintah daerah, tokoh masyarakat serta sejumlah tamu undangan.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra mengatakan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 8.873,01 gram dan 19.706 butir pil ekstasi.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.082 gram sabu dan 377 butir ekstasi merupakan hasil Operasi Antik yang digelar pada 16 April hingga 7 Mei 2026. Sementara sisanya berasal dari pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan Satresnarkoba Polres Inhu.
"Operasi Antik memang telah berakhir, namun upaya pemberantasan narkoba tetap terus dilakukan. Kami akan tetap melakukan tindakan tegas terhadap para pengedar maupun pengguna narkoba," tegas Kapolres.
Dalam Operasi Antik 2026, Polres Inhu berhasil mengamankan 49 pelaku yang terdiri dari 47 laki-laki dan dua perempuan dari total 41 laporan polisi.
Selain itu, Kapolres juga memaparkan pengungkapan besar yang terjadi pada akhir Mei 2026. Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di sebuah hotel di Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Inhu Iptu Rifles Bagariang melakukan penyelidikan dan menggerebek kamar Hotel MM yang ditempati seorang pria bernama Asmi Riyan Sembara.
Dari hasil pengembangan, petugas menemukan koper berisi empat paket sabu dan 14.614 butir pil ekstasi berlogo LV yang disimpan di dalam mobil Daihatsu Terios yang terparkir di area hotel.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku membawa narkotika tersebut dari Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, bersama rekannya bernama Ricky.
Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Ricky di sebuah kamar Wisma Lestari. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan satu paket sabu dan 96 butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam bantal.
Pengembangan terus dilakukan hingga mengarah kepada seorang pria bernama Sunatra yang ditangkap di wilayah Desa Seresam, Kecamatan Seberida.
Dari tangan Sunatra, polisi menemukan tiga paket sabu, lima paket sabu yang dibungkus plastik hitam dan putih, serta 4.700 butir pil ekstasi berlogo LV yang disimpan di dalam sebuah tas di tangki belakang rumah.
Ketiga tersangka mengakui barang haram tersebut berasal dari jaringan yang sama dan kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres menyebut pengungkapan ini menjadi yang terbesar dalam sejarah Polres Inhu, baik dari jumlah barang bukti maupun nilai ekonominya.
"Ini merupakan pengungkapan terbesar yang pernah dilakukan Polres Inhu. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp15 miliar," ungkap Eka.
Ia menegaskan keberhasilan tersebut merupakan bukti keseriusan Polres Inhu dalam memutus mata rantai peredaran narkoba sekaligus menyelamatkan ribuan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.