SIAK (RA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga telah beraksi di sejumlah daerah di Provinsi Riau.
Dalam pengungkapan tersebut, lima orang terduga pelaku diamankan setelah dilakukan penyelidikan intensif yang melibatkan analisis rekaman CCTv dan pembuntutan terhadap para pelaku.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di salah satu kamar Hotel Max One, Kota Dumai. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Dr. Raja Kosmos P.
Dari lima orang yang diamankan, empat orang diduga berperan sebagai eksekutor pencurian kendaraan bermotor, sementara seorang lainnya diduga berperan sebagai penjual kendaraan hasil curian sekaligus penyedia dokumen kendaraan berupa STNK palsu.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diketahui memiliki modus operandi khusus dengan menyasar sepeda motor jenis Yamaha NMax," ujar AKP Raja, Rabu (3/6/2026).
Dijelaskannya, aksi pencurian dilakukan dengan cara merusak atau mematahkan stang kendaraan, kemudian membawa motor menggunakan metode didorong atau 'step'.
Setelah kendaraan berhasil dikuasai, para pelaku diduga mengganti modul keyless agar motor dapat digunakan kembali dan sulit dikenali pemiliknya.
Polisi mengungkap, komplotan tersebut diduga telah beraksi di sejumlah lokasi yang tersebar di Kabupaten Siak, Kota Pekanbaru, dan Kota Dumai.
Di Kabupaten Siak, polisi mengidentifikasi sedikitnya enam lokasi pencurian yang didominasi kendaraan Yamaha NMax.
Sementara di Kota Pekanbaru, terdapat sedikitnya 13 lokasi berbeda yang menjadi sasaran para pelaku, dengan kendaraan yang dicuri terdiri dari Yamaha NMax, Honda PCX, dan Honda Scoopy.
Adapun di Kota Dumai, polisi mengungkap satu lokasi pencurian yang berada di belakang Hotel Max One.
"Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas para pelaku," ungkapnya.
Barang bukti yang disita antara lain empat unit sepeda motor Yamaha NMax, tiga remote keyless, satu unit ECU Yamaha, satu modul SGCU Yamaha NMax, uang tunai Rp14.647.000, dua lembar STNK, sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian kendaraan, beberapa unit telepon genggam, serta perlengkapan pribadi lainnya.
"Selain itu, petugas juga menemukan alat hisap sabu (bong) dan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 1,04 gram," terangnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan kelima terduga pelaku positif menggunakan narkotika jenis sabu.
Temuan tersebut kini turut didalami penyidik untuk pengembangan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu keberhasilan Polres Siak dalam mengungkap jaringan curanmor lintas daerah yang meresahkan masyarakat.
"Polisi saat ini masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan penadah kendaraan hasil curian yang terlibat dalam kasus tersebut," pungkasnya.
Para tersangka berikut barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga terus melakukan penelusuran terhadap sejumlah laporan kehilangan kendaraan bermotor yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas komplotan tersebut.
"Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memarkir kendaraan dan segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor," imbuhnya.