Pencarian

Podcast Kelupas

DPR Didorong Bentuk UU Pasar Digital, KPPU Soroti Praktik Persaingan Tak Sehat di E-Commerce Gunakan AI

Sabtu, 30 Mei 2026 • 09:18:27 WIB
DPR Didorong Bentuk UU Pasar Digital, KPPU Soroti Praktik Persaingan Tak Sehat di E-Commerce Gunakan AI
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI.

JAKARTA (RA) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong pembentukan Undang-Undang (UU) Pasar Digital guna memperkuat pengawasan terhadap sektor perdagangan elektronik (e-commerce) yang dinilai semakin kompleks seiring berkembangnya teknologi algoritma, kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), dan penguasaan data oleh platform digital.

Usulan tersebut disampaikan Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI yang turut dihadiri Menteri Perdagangan, Wakil Menteri Perdagangan, serta Pelaksana Tugas Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Selasa lalu. 

Fanshurullah menjelaskan bahwa transformasi digital telah mengubah wajah persaingan usaha secara fundamental. Platform digital kini tidak lagi hanya menjadi perantara transaksi antara penjual dan pembeli, tetapi berkembang menjadi ekosistem yang mengintegrasikan layanan logistik, sistem pembayaran, pengelolaan data, algoritma, hingga teknologi AI.

"Karakteristik perkara digital menunjukkan kompleksitas yang berbeda dibanding sektor tradisional karena berkaitan dengan ekosistem platform, integrasi layanan, algoritma, self-preferencing, hingga hubungan vertikal dalam pasar digital," ujar Fanshurullah dalam keterangan resminya, Sabtu (30/5/2026).

Menurut KPPU, perkembangan ekonomi digital memang memberikan manfaat berupa efisiensi, perluasan akses pasar, dan peluang usaha baru. Namun, di sisi lain juga memunculkan tantangan besar dalam pengawasan persaingan usaha.

Data KPPU mencatat sejak 2020 sektor digital dan e-commerce menyumbang sekitar 4,03 persen dari total perkara penegakan hukum yang ditangani lembaga tersebut. Meski porsinya masih lebih kecil dibanding sektor konstruksi dan perdagangan, perkara di sektor digital dinilai jauh lebih rumit karena melibatkan berbagai aspek teknologi dan integrasi layanan.

Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah kasus penyalahgunaan posisi dominan oleh Google melalui sistem Google Play Billing. Kasus tersebut berujung pada pengenaan denda sebesar Rp202,5 miliar pada awal 2025 dan telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Mahkamah Agung. Saat ini, KPPU juga masih menangani empat penyelidikan dan satu pemberkasan perkara di sektor digital dan e-commerce.

KPPU mengidentifikasi sedikitnya lima isu utama yang berpotensi mengganggu persaingan sehat di pasar digital. Kelima isu tersebut meliputi penyalahgunaan posisi dominan oleh platform besar, integrasi vertikal dan self-preferencing, diskriminasi layanan dan akses pasar, predatory pricing serta subsidi silang, hingga praktik anti-persaingan baru yang memanfaatkan algoritma dan AI.

Selain penegakan hukum, KPPU juga menekankan pentingnya penerapan pendekatan perubahan perilaku atau behavioral remedies. Pendekatan ini pernah diterapkan dalam perkara dugaan diskriminasi layanan pengiriman barang oleh salah satu marketplace besar di Indonesia.

Berdasarkan studi KPPU, tindakan remedial tersebut menghasilkan dampak ekonomi dan surplus moneter mencapai Rp1.477 triliun selama periode Juli 2024 hingga Agustus 2025. Capaian tersebut menunjukkan bahwa perubahan perilaku pelaku usaha tidak hanya menghentikan dugaan pelanggaran, tetapi juga mampu memulihkan struktur persaingan dan memberikan manfaat ekonomi yang luas.

Di sisi regulasi, KPPU turut terlibat dalam harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Perdagangan terkait e-commerce. Beberapa poin yang dinilai selaras dengan prinsip persaingan usaha antara lain transparansi biaya platform, kewajiban informasi asal barang untuk mencegah masuknya produk impor ilegal, larangan platform e-commerce bertindak sebagai produsen, serta peningkatan tanggung jawab platform dalam penggunaan AI.

KPPU juga secara khusus menyoroti pentingnya transparansi algoritma dan AI. Menurut lembaga tersebut, penggunaan teknologi yang tidak transparan berpotensi memunculkan praktik kartel digital, diskriminasi layanan, self-preferencing, hingga penguatan integrasi vertikal yang merugikan pelaku usaha lain.

Dalam ekosistem digital, algoritma memiliki peran penting dalam menentukan peringkat produk, rekomendasi barang, visibilitas penjual, distribusi permintaan hingga penetapan harga. Sementara itu, pemanfaatan big data dinilai dapat menciptakan hambatan masuk pasar yang tinggi dan meningkatkan ketergantungan pelaku usaha terhadap platform tertentu.

Karena itu, KPPU mendorong sinergi yang lebih kuat antara berbagai kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Perdagangan, Kementerian UMKM, Kementerian Perindustrian, BPS, serta BPKN dalam mengawasi sektor digital.

Menurut KPPU, keberadaan UU Pasar Digital akan memperkuat pengawasan, memperjelas koordinasi antarlembaga, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan UMKM yang beroperasi di ekosistem e-commerce.

Dukungan terhadap usulan tersebut juga datang dari Komisi VI DPR RI. Dalam rapat, DPR meminta KPPU lebih aktif melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku usaha digital, menyusun regulasi e-commerce yang lebih kuat, serta memastikan terbentuknya UU Pasar Digital.

Secara khusus, DPR juga mendorong KPPU untuk melakukan audit terhadap algoritma yang digunakan platform digital guna memastikan terciptanya persaingan usaha yang sehat dan adil di era ekonomi digital.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks