Pencarian

Podcast Kelupas

Soal Rehabilitasi Anak Bupati Pelalawan, Pengamat: Jangan Lihat Status Keluarga

Jumat, 29 Mei 2026 • 18:35:21 WIB
Soal Rehabilitasi Anak Bupati Pelalawan, Pengamat: Jangan Lihat Status Keluarga
Konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, 26 Mei 2026, lalu.

PEKANBARU (RA) - Rekomendasi rehabilitasi yang diberikan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pekanbaru terhadap anak Bupati Pelalawan berinisial AF menyita perhatian masyarakat.

Menurut Pengamat Hukum, Erdiansyah, S.H., M.H saat dihubungi Riauaktual.com, persoalan ini perlu dilihat secara objektif dari sudut pandang hukum, bukan dari status keluarga, jabatan orang tua, atau tekanan opini publik.

"Prinsip dasarnya adalah setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, seseorang tidak boleh diperlakukan lebih ringan karena latar belakang keluarganya, tetapi juga tidak boleh diperlakukan lebih berat hanya karena perkara tersebut menjadi perhatian masyarakat," ujarnya, Jumat (29/5/2026).

Dalam perkara penyalahgunaan narkotika, dikatakan Erdiansyah, hukum harus membedakan secara tegas antara pengguna atau korban penyalahgunaan narkotika dengan pengedar, pemasok, bandar, atau pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

"Terhadap jaringan peredaran narkotika, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, konsisten, dan tanpa kompromi," tegas Erdiyansah.

Namun, menurutnya, terhadap pengguna atau korban penyalahgunaan, sepanjang berdasarkan hasil asesmen medis dan asesmen hukum tidak ditemukan keterlibatan dalam jaringan peredaran, maka pendekatan rehabilitasi merupakan pilihan hukum yang dapat dibenarkan.

"Rekomendasi rehabilitasi yang diberikan oleh BNNK Pekanbaru terhadap anak Bupati Pelalawan berinisial AF tidak serta-merta dapat dipandang sebagai bentuk perlakuan khusus," ungkapnya.

Hal itu, bagi Erdinsyah dapat dibenarkan sepanjang didasarkan pada hasil asesmen yang objektif, profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Yang penting untuk dipastikan adalah apakah yang bersangkutan benar hanya berkedudukan sebagai pengguna atau korban penyalahgunaan, tidak menguasai barang bukti dalam konteks peredaran, serta tidak memiliki peran dalam penyediaan, distribusi, atau jaringan narkotika," ulasnya lagi.

Namun, karena perkara ini mendapat perhatian masyarakat, dijelaskannya, bahwa aparat terkait perlu memberikan penjelasan secara proporsional agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

"Keterbukaan informasi mengenai dasar rekomendasi rehabilitasi menjadi penting, bukan untuk membuka hal-hal yang bersifat pribadi, tetapi untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda," ungkapnya.

Dikatakannya lagi, apabila hasil asesmen memang menunjukkan bahwa yang bersangkutan adalah pengguna atau korban penyalahgunaan dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika, maka rehabilitasi merupakan langkah yang tepat, manusiawi, dan berorientasi pada pemulihan.

"Rehabilitasi dalam konteks ini bukan berarti mengabaikan hukum, melainkan bagian dari mekanisme hukum yang bertujuan memulihkan pengguna agar tidak kembali terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika," pungkasnya.

Sebaliknya, ditegaskan Erdiansyah, apabila dikemudian hari ditemukan fakta hukum lain yang menunjukkan adanya keterlibatan dalam peredaran, penguasaan barang bukti untuk diedarkan, atau hubungan dengan jaringan narkotika, maka proses hukum pidana tetap harus berjalan sebagaimana mestinya.

"Artinya, rehabilitasi tidak boleh menjadi ruang untuk menghindari proses hukum apabila unsur pidana yang lebih serius memang terbukti," tegas Erdiansyah lagi.

Jadi, menurut Erdiansyah, titik tekannya bukan pada siapa orangnya atau siapa keluarganya, melainkan pada fakta hukum dan hasil asesmen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Negara harus tetap tegas terhadap pengedar dan jaringan narkotika, tetapi terhadap pengguna atau korban penyalahgunaan yang memenuhi syarat, pendekatan pemulihan melalui rehabilitasi perlu diberi ruang.

"Prinsipnya, hukum harus berjalan adil, objektif, dan berlaku sama bagi semua orang," tutup Erdiansyah.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks