Pencarian

Podcast Kelupas

Polda Riau Segera Gelar Perkara Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Wartawan

Kamis, 28 Mei 2026 • 10:32:50 WIB
Polda Riau Segera Gelar Perkara Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Wartawan
Mako Polda Riau.

PEKANBARU (RA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terus mendalami kasus dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman yang dilaporkan seorang wartawan bernama Sunggul Marihot.

Saat ini, penyidik tengah mempersiapkan administrasi untuk pelaksanaan gelar perkara.

Ps Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol I Komang Aswatama mengatakan seluruh tahapan penyelidikan masih berjalan dan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan alat bukti.

"Setiap laporan masyarakat yang masuk kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Saat ini seluruh tahapan penyelidikan masih berjalan, termasuk pendalaman alat bukti digital, keterangan saksi, dan pendapat para ahli," kata Kompol I Komang Aswatama, Kamis (28/5/2026).

Ia menjelaskan, setelah seluruh administrasi lengkap, penyidik akan menggelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kasus tersebut bermula dari laporan yang dibuat Sunggul Marihot pada 26 Januari 2026. Dalam laporannya, ia mengadukan akun Facebook berinisial DL yang diduga memuat penghinaan serta tuduhan terhadap dirinya.

Unggahan itu disebut diposting pada 13 Januari 2026 sekitar pukul 20.59 WIB. Selain itu, pelapor juga mengaku menerima pesan suara bernada ancaman melalui WhatsApp pribadinya pada 9 Januari 2026.

Menurut keterangan pelapor, dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman itu berkaitan dengan pemberitaan yang pernah dibuatnya mengenai dugaan praktik mafia solar di wilayah Duri.

Meski demikian, polisi masih mendalami motif dan keterkaitan antarperistiwa tersebut.

Penyidik kemudian meningkatkan status penanganan perkara melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/86/II/2026/SPKT/Polda Riau tertanggal 20 Februari 2026.

Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa sejumlah ahli, mulai dari ahli bahasa, ahli psikologi, ahli pidana hingga ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Pemeriksaan ahli dilakukan untuk memperkuat analisis unsur pidana dalam perkara tersebut," ujarnya.

Kompol Komang menegaskan pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam mengambil kesimpulan hukum.

"Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara cermat dan berdasarkan fakta hukum. Prinsip kehati-hatian menjadi prioritas agar setiap keputusan yang diambil benar-benar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," tegasnya.

Saat ini, Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) disebut telah rampung dan tinggal menunggu disposisi pimpinan sebelum pelaksanaan gelar perkara.

Dalam kasus tersebut, terlapor diduga melanggar Pasal 433 ayat (2) juncto Pasal 441 KUHP dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 29 Undang-Undang ITE.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks