PEKANBARU (RA) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau memastikan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Riau telah kembali normal setelah melakukan pengecekan terhadap puluhan pabrik kelapa sawit (PKS) di berbagai daerah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Ade Kuncoro, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti Surat Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor B-134/RC.020/M/06/2026 tanggal 9 Juni 2026 tentang pemantauan harga TBS.
"Ada 22 PKS yang masuk dalam surat Kementerian Pertanian. Dan kami sudah melakukan pengecekan terhadap seluruh PKS tersebut. Bahkan kami melakukan pengecekan terhadap 43 PKS," kata Ade Kuncoro kepada riauaktual.com, kamis (11/6/2026).
Pengecekan yang dilakukan pada Rabu (10/6/2026) mencakup 43 PKS yang tersebar di 12 kabupaten/kota di Provinsi Riau. Dari hasil pemantauan tersebut, harga TBS tertinggi ditemukan sebesar Rp3.660 per kilogram di PT MPS, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.
"Sementara itu, harga TBS terendah tercatat sebesar Rp2.720 per kilogram di PT Meskom Agrosarimas, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis," ujarnya.
Namun, Ade menjelaskan harga yang berada di bawah Rp3.000 per kilogram tersebut telah diklarifikasi oleh pihak perusahaan. Rendahnya harga dipengaruhi kualitas rendemen buah yang diterima pabrik.
"Bengkalis sudah klarifikasi, untuk harga yang di bawah Rp3.000 karena kualitas rendemennya rendah," ujarnya.
Secara keseluruhan, rata-rata harga TBS dari 43 PKS yang diperiksa mencapai Rp3.167 per kilogram.
Menurut Ade, hampir seluruh wilayah di Riau saat ini telah mencatatkan harga TBS di atas Rp3.000 per kilogram. Karena itu, hasil pemantauan menunjukkan tidak ditemukan adanya penurunan harga secara masif seperti yang dikhawatirkan sebelumnya.
"Untuk daerah lain selain Bengkalis, harga TBS sudah berada di batas Rp3.000 per kilogram. Minggu ini, hasil pantauan kami harga TBS di Riau sudah kembali normal," tegasnya.
Pengecekan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap harga TBS menyusul instruksi pemerintah pusat untuk memastikan petani sawit memperoleh harga yang wajar sesuai kondisi pasar dan perkembangan harga komoditas sawit nasional.