Pencarian

Podcast Kelupas

Disbun Riau Surati Seluruh Pabrik Sawit Usai Kebijakan Ekspor SDA, Ini Isinya

Ahad, 24 Mei 2026 • 12:01:09 WIB
Disbun Riau Surati Seluruh Pabrik Sawit Usai Kebijakan Ekspor SDA, Ini Isinya
Ilustrasi TBS sawit

PEKANBARU (RA) - Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau mengeluarkan surat himbauan kepada seluruh perusahaan perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) se-Riau agar tidak menurunkan harga pembelian tandan buah segar (TBS) sawit secara sepihak pasca kebijakan baru tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) dari pemerintah pusat.

Surat bernomor B/151/500.8/DISBUN/2026 tertanggal 23 Mei 2026 itu ditujukan kepada dinas perkebunan kabupaten/kota, asosiasi pekebun, GAPKI hingga puluhan perusahaan sawit dan seluruh PKS di Riau.

Dalam surat tersebut, Disbun Riau menyoroti adanya penurunan harga TBS di tingkat pekebun yang dinilai tidak sebanding dengan pergerakan harga Crude Palm Oil (CPO) dunia.

“Pemerintah Provinsi Riau mencermati adanya reaksi pasar berupa penurunan harga pembelian TBS kelapa sawit di tingkat pekebun secara signifikan, sementara harga CPO dunia hanya turun sedikit dan tidak signifikan,” ungkap Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Supriadi dalam surat itu. 

Disbun menilai kondisi itu berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi dan kondusivitas daerah apabila tidak segera diantisipasi.

Dalam poin himbauannya, Disbun Riau meminta seluruh PKS tetap mengacu pada harga penetapan resmi yang dikeluarkan Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Riau.

Perusahaan juga diminta tidak menggunakan kebijakan baru pemerintah pusat sebagai alasan untuk menekan harga sawit petani.

“PKS diwajibkan tetap mematuhi dan mengacu pada harga yang ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga TBS Dinas Perkebunan Provinsi Riau,” ujarnya. 

Ketentuan itu mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra serta Peraturan Gubernur Riau Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Riau.

Tak hanya kepada perusahaan, Disbun juga meminta dinas yang membidangi perkebunan di kabupaten/kota melakukan pengawasan ketat terhadap praktik pembelian TBS di lapangan.

Pemkab dan pemko diminta memastikan transaksi pembelian TBS tetap sesuai aturan dan mengambil tindakan terhadap dugaan manipulasi harga.

Selain itu, GAPKI Cabang Riau juga diharapkan aktif mengoordinasikan perusahaan anggota agar tetap membeli TBS petani dengan harga yang wajar dan sesuai regulasi.

Disbun turut meminta asosiasi pekebun seperti APKASINDO, ASPEKPIR, dan SAMADE untuk mengedukasi petani agar tidak panik berlebihan menyikapi dinamika harga sawit.

Asosiasi diminta menjaga situasi tetap kondusif dan segera melaporkan apabila ditemukan PKS yang membeli TBS di luar ketentuan.

“Stabilitas harga dan kondusifitas di daerah adalah pilar utama keberlanjutan industri kelapa sawit,” kata dia. 

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks