Pencarian

Podcast Kelupas

Fauzan Akui Diminta Kadis PUPR Riau Serahkan Uang Bulanan Rp200 Juta untuk TA Gubernur Riau

Rabu, 20 Mei 2026 • 11:56:12 WIB
Fauzan Akui Diminta Kadis PUPR Riau Serahkan Uang Bulanan Rp200 Juta untuk TA Gubernur Riau
Sidang dugaan korupsi anggaran proyek pada Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

 PEKANBARU (RA) - Fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Saksi Fauzan Kurniawan mengaku pernah dititipi uang sebesar Rp600 juta oleh Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau saat itu, Muhammad Arief Setiawan, melalui Sekretaris Dinas Ferry Yunanda.

Keterangan itu disampaikan Fauzan saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (20/5/2026).

Fauzan yang merupakan project manager PT Trifa sekaligus Direktur Utama PT Riau Sepadan mengaku sempat menolak saat diminta menyimpan uang tersebut. Namun, ia akhirnya tetap menerima karena diminta hanya memegang sementara.

“Saya sempat menolak, tapi diminta tolong pegang dulu karena Pak Arief mau ke luar kota,” ujar Fauzan di persidangan.

Ia menjelaskan, uang Rp600 juta itu diserahkan Ferry Yunanda di depan kantor PT Trifa dalam sebuah plastik hitam.

“Diserahkan di depan kantor Trifa. Uangnya dalam plastik hitam,” katanya.

Setelah menerima uang tersebut, Fauzan mengaku menyimpannya di laci kantor sebelum akhirnya dibawa pulang dan ditaruh di mobil pribadinya.

“Awalnya saya simpan di laci, lalu pas pulang saya bawa dan simpan di mobil,” ungkapnya.

Sekitar sepekan kemudian, Fauzan mengaku bertemu dengan Muhammad Arief Setiawan untuk makan siang. Pertemuan itu diawali di Kedai Kopi Candu Arifin sebelum kemudian makan bersama di kawasan Jalan Sumatera, Pekanbaru.

Meski bertemu langsung, Fauzan menyebut tidak ada pembicaraan terkait uang selama makan berlangsung.

“Saat makan tidak ada obrolan soal uang. Pas pulang baru saya serahkan kembali uang itu ke Pak Arief,” ujarnya.

Dalam kesaksiannya, Fauzan juga mengungkap adanya perintah lanjutan. Sekitar lima hari setelah pertemuan itu, saat makan malam bersama, ia kembali dititipi uang sebesar Rp200 juta. Yang mana uang tersebut diminta untuk diserahkan kepada Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam secara bertahap sebagai operasional bulanan. 

“Ada pesan dari Pak Arief, uang itu untuk Pak Dani. Saya diminta menyerahkan uang operasional bulanan Rp50 juta,” katanya.

Fauzan menyebut penyerahan kepada Dani dilakukan sebanyak empat kali, yakni pada Juli, Agustus, September, dan Oktober 2025.

“Totalnya Rp200 juta,” jelasnya.

Menurut Fauzan, uang tersebut berasal dari Muhammad Arief Setiawan. Bahkan dalam satu kesempatan, uang Rp200 juta diberikan sekaligus dengan arahan agar diserahkan kepada Dani untuk kebutuhan operasional.

“Perintahnya dari Pak Arief untuk diberikan ke Pak Dani sebagai operasional bulanan,” ujarnya.

Ia memastikan uang tersebut diterima langsung oleh Dani M Nursalam tanpa adanya tanda terima.

“Diterima langsung, tidak ada tanda terima,” kata Fauzan.

Kesaksian Fauzan menjadi bagian penting dalam mengurai dugaan aliran dana dalam perkara ini, termasuk keterkaitan sejumlah pihak yang disebut menerima maupun menyalurkan uang.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks