Pencarian

Podcast Kelupas

Praktisi Hukum Nilai Kesaksian UAS di Sidang Abdul Wahid Tak Substantif

Jumat, 19 Juni 2026 • 19:52:00 WIB
Praktisi Hukum Nilai Kesaksian UAS di Sidang Abdul Wahid Tak Substantif
Praktisi Hukum, Aspandiar.

PEKANBARU (RA) - Kehadiran Ustad Abdul Somad sebagai saksi meringankan atau A De Charge menarik perhatian sejumlah pihak. Pasalnya, sosok ulama kondang itu tidak menguasai substansi persoalan kasus yang sedang berjalan.

Praktisi Hukum Aspandiar menilai, kehadiran dan kesaksian Ustad Abdul Somad tidak akan memberikan pengaruh besar pada dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

“Jadi saksi ahli dan saksi yang meringankan terdakwa, itu sepenuhnya atas kehendak dan keinginan pihak terdakwa. Artinya bukanlah atas kebutuhan sidang atau kebutuhan majelis hakim dalam menggali kebenaran,” kata Aspandiar, Jumat (19/6/2026).

Ia menambahkan, khusus untuk kesaksian UAS, tidak banyak memberikan poin plus kepada tersangka Abdul Wahid. Sebab yang digali dalam persidangan itu adalah hukum positif dan tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah yang berhubungan dengan kasus korupsi yang disangkakan.

"Jadi lebih tepatnya tidak substantif, apalagi dengan membawa-bawa nama tuhan, agama dan pernyataannya yang akan tetap membela AW," katanya.

Terlebih lagi, dikatakan Aspandiar, UAS bukan bagian dari sistem, karenanya keterangan UAS di persidangan lebih banyak bersifat asumsi dan pembelaan personal yang tidak ada kaitannya dengan dakwaan JPU KPK.

"Pernyataan ini sangat irasional, dalam kapasitas apa dan bagaimana dia akan membela, dia bukan bagian dari sistem penegak hukum. Justru dari bahasanya seperti itu semakin kelihatan bahwa UAS melakukan pembelaan membabi buta, dan hal-hal seperti ini harus dikesampingkan oleh majelis hakim," ungkapnya.

Sebelumnya, JPU KPK Meyer Volmar menilai sifat dan ruang lingkup keterangan UAS hanya terbatas pada gambaran pribadi dan perilaku umum terdakwa, maka nilai hukumnya pun memiliki batasan tersendiri.

Selain itu, apa yang diucapkan oleh Ustad Abdul Somad kelak hanya akan dijadikan salah satu bahan pertimbangan tambahan bagi majelis hakim dalam menentukan hal?hal yang bersifat meringankan terdakwa, namun tidak dapat mengubah atau menentukan status pembuktian atas tuduhan utama.

“Oleh karena itu, segala hal yang disampaikan oleh Tuan Guru Ustadz Abdul Somad tersebut nantinya akan masuk ke dalam berkas persidangan sebagai bahan pertimbangan tersendiri. Majelis hakimlah yang akan menilai seberapa jauh hal itu dapat berpengaruh untuk meringankan putusan atau bagaimana penilaiannya kelak,” ucapnya, Kamis (18/6/2026).

Ditegaskannya, pada intinya, keterangan semacam ini sama sekali tidak berkaitan dengan pembuktian apakah dakwaan korupsi itu terbukti atau tidak terbukti dilakukan oleh terdakwa.

“Kami selaku Jaksa Penuntut Umum tentunya sangat menghormati sepenuhnya pendapat, pandangan, serta segala bentuk keterangan yang disampaikan oleh Tuan Guru Ustadz Abdul Somad terkait penilaian dan gambaran yang beliau miliki mengenai kepribadian dan keseharian Abdul Wahid,” ungkapnya.

Bagikan
Sumber: Sri Wahyuni

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks