Pencarian

Podcast Kelupas

BNN Dumai Tegaskan Rehabilitasi Pengguna Narkoba Gratis

Rabu, 13 Mei 2026 • 09:00:09 WIB
BNN Dumai Tegaskan Rehabilitasi Pengguna Narkoba Gratis
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Dumai, AKBP Sasli Rais.

BENGKALIS (RA) - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Dumai, AKBP Sasli Rais menegaskan bahwa proses rehabilitasi bagi pengguna narkotika yang memenuhi syarat tidak dipungut biaya alias gratis.

Seluruh biaya rehabilitasi di fasilitas milik BNN ditanggung penuh oleh negara melalui mekanisme Tim Assessment Terpadu (TAT).

“Untuk biaya rehabilitasi hasil TAT di fasilitas rehabilitasi milik BNN ditanggung negara atau gratis,” tegas AKBP Sasli Rais, Selasa (12/5/2026).

Menurutnya, pengguna narkotika yang diamankan aparat kepolisian tidak selalu langsung diproses pidana. Penyidik dapat merekomendasikan pengguna ke BNN Dumai untuk menjalani assessment guna menentukan apakah yang bersangkutan layak direhabilitasi atau harus melanjutkan proses hukum.

“Penyidik bisa langsung merekomendasikan kepada BNN Dumai untuk dilakukan assessment terhadap pengguna narkotika yang sudah diamankan,” ujarnya.

BNN Dumai sendiri telah menyiapkan sejumlah fasilitas rehabilitasi rujukan rawat inap, di antaranya Rumah Sakit Jiwa Tampan, Loka Rehabilitasi BNN Batam, Loka Rehabilitasi BNN Deli Serdang hingga Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido.

Selain rawat inap, pengguna juga bisa direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan dengan pengawasan ketat dan pemeriksaan urine berkala.

Meski rehabilitasi gratis, Sasli Rais menegaskan ada syarat yang harus dipenuhi. Pengguna yang terbukti terlibat jaringan peredaran narkoba, berstatus residivis, atau memiliki barang bukti lebih dari satu gram tetap diproses hukum.

“Kalau hasil assessment menunjukkan terlibat jaringan, bandar, residivis, atau barang bukti lebih dari satu gram, maka perkara tetap dilanjutkan ke penyidikan,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa assessment wajib dilakukan dalam waktu enam hari sejak pengguna diamankan aparat penegak hukum.

Tim Assessment Terpadu sendiri melibatkan unsur BNN, Polri, Kejaksaan, tenaga medis, psikolog, hingga Balai Pemasyarakatan (Bapas) khusus untuk pelaku di bawah umur.

“BNN Dumai berharap masyarakat tidak takut melaporkan anggota keluarga yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, karena negara telah menyediakan layanan rehabilitasi gratis sebagai upaya penyelamatan pengguna dari ketergantungan narkoba,” imbuhnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks