JAKARTA (RA) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Ibrahim Arief alias IBAM dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (12/5/2026) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer, namun dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidair," demikian bunyi putusan majelis hakim.
Selain pidana penjara selama 4 tahun, IBAM juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Apabila nilainya tidak mencukupi, hukuman akan diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.
Majelis hakim juga menetapkan masa tahanan kota yang sebelumnya dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman penjara yang dijatuhkan. Dalam putusan itu, hakim turut memerintahkan agar terdakwa segera ditahan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna mengatakan, pihak jaksa menghormati putusan majelis hakim meski vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan sebelumnya, yakni 15 tahun penjara.
Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mencatat adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari dua hakim dalam putusan tersebut. Karena itu, tim jaksa akan mempelajari lebih dahulu seluruh pertimbangan hukum dalam salinan putusan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
"JPU akan mempelajari seluruh pertimbangan dalam salinan putusan terlebih dahulu sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya," kata Anang, Rabu (13/5/2026).
Anang menambahkan, seluruh tim JPU yang bekerja secara kolektif di bawah koordinasi kasubdit terkait akan segera melaporkan hasil persidangan kepada pimpinan Kejaksaan Agung.
Sementara itu, JPU Roy Riady menegaskan bahwa eksekusi penahanan terhadap terdakwa akan segera dilakukan setelah jaksa menerima petikan putusan atau surat penetapan resmi dari majelis hakim.