Pencarian

Podcast Kelupas

JPU: Nadiem Sengaja Paksa Pengadaan Chromebook, Klaim Pembelaan Disebut Runtuh di Persidangan

Rabu, 10 Juni 2026 • 05:36:14 WIB
JPU: Nadiem Sengaja Paksa Pengadaan Chromebook, Klaim Pembelaan Disebut Runtuh di Persidangan
Sidang dugaan korupsi pengadaan Chroomebook.

JAKARTA (RA) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut telah menemukan bukti kuat adanya niat jahat (mens rea), kesengajaan, serta pengkondisian proyek dalam perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Pernyataan tersebut disampaikan JPU Corneles Geeb Paulus usai sidang replik terhadap terdakwa Nadiem Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026) malam.

Menurut Corneles, seluruh dalil pembelaan yang diajukan pihak terdakwa tidak mampu membantah fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. JPU menilai unsur kesengajaan sudah terlihat sejak awal penyusunan kebijakan pengadaan Chromebook pada 2020.

Dalam persidangan terungkap bahwa pada rapat tertutup Mei 2020, Nadiem disebut memberikan instruksi agar program digitalisasi pendidikan tetap menggunakan Chromebook meskipun mendapat penolakan dari sejumlah pejabat dan aparatur sipil negara di kementeriannya.

“Perintah tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penguncian spesifikasi teknis pada Chrome OS yang dilaksanakan oleh pejabat terkait,” kata Corneles.

JPU juga menyoroti keterangan saksi yang menyebut Nadiem mengabaikan peringatan mengenai ketidakcocokan Chromebook dengan sistem pendidikan yang tengah dikembangkan kementerian. Menurut jaksa, sikap tersebut menjadi bukti bahwa terdakwa mengetahui adanya potensi pelanggaran aturan namun tetap melanjutkan kebijakan tersebut.

Selain itu, jaksa mengungkap dugaan adanya permufakatan sejak awal tahun 2020 antara pihak kementerian dan perusahaan teknologi Google. Dalam dakwaan, disebutkan bahwa sejumlah pertemuan dilakukan untuk mengarahkan proyek pengadaan agar menggunakan produk berbasis Chromebook.

JPU menilai kajian teknis yang menjadi dasar pengadaan disusun dengan spesifikasi yang menguntungkan produk tertentu, termasuk penggunaan Chrome OS dan sistem manajemen perangkat yang diklaim berasal dari rekomendasi Google.

“Seluruh spesifikasi teknis dibuat sedemikian rupa sehingga kompetitor lain tidak memiliki peluang untuk bersaing,” ujar Corneles.

Terkait kerugian negara, JPU membantah klaim bahwa tidak terjadi kemahalan harga. Berdasarkan keterangan ahli, penguncian spesifikasi dinilai menghilangkan persaingan dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Jaksa menyebut laptop Chromebook yang sebelumnya ditawarkan sekitar Rp3 juta di katalog elektronik mengalami kenaikan harga menjadi sekitar Rp6 juta dalam pengadaan pusat dan mencapai Rp8 juta dalam pengadaan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

Selain aspek keuangan, JPU juga menyoroti dampak sosial dari kebijakan tersebut. Menurut jaksa, saat pandemi COVID-19 berlangsung, pengadaan perangkat seharusnya diprioritaskan untuk wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) yang memiliki keterbatasan akses internet dan sarana pembelajaran.

Namun, berdasarkan fakta persidangan, pengadaan justru banyak dilakukan di daerah perkotaan yang dinilai telah memiliki fasilitas pendukung pembelajaran daring yang memadai.

Dalam repliknya, JPU juga membantah klaim pembelaan mengenai tingkat pemanfaatan Chromebook yang disebut mencapai 80 persen. Berdasarkan keterangan saksi di persidangan, angka tersebut baru meningkat setelah dilakukan berbagai intervensi dan pelatihan kepada guru pada 2023.

“Fakta tersebut justru menguatkan dakwaan bahwa pada periode 2020 hingga 2022 banyak perangkat Chromebook yang tidak dimanfaatkan oleh sekolah-sekolah,” kata Corneles.

Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook akan berlanjut dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks