BENGKALIS (RA) - Peredaran narkotika jaringan internasional yang dikendalikan dari dalam rumah tahanan berhasil dibongkar aparat penegak hukum di Kabupaten Bengkalis.
Dalam kasus ini, terdakwa Johari alias Ujang alias Kodong bin Nurdin dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang digelar Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (12/5/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nadda Lubis melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Marthalius menegaskan, tuntutan hukuman mati diberikan karena terdakwa dinilai terbukti terlibat aktif dalam upaya peredaran narkotika skala besar dan tidak ditemukan hal yang meringankan selama persidangan.
“Tuntutan pidana mati telah dibacakan hari ini terhadap terdakwa Johari alias Ujang alias Kodong bin Nurdin. Berdasarkan fakta persidangan, tidak ada hal yang meringankan,” ujar Marthalius.
Kasus ini bermula pada Februari 2025, ketika terdakwa mendapat perintah dari Anton bin Nurdin yang saat itu tengah menjalani hukuman di Rumah Tahanan Kelas IIB Dumai. Meski berada di balik jeruji besi, Anton diduga tetap mengendalikan jaringan narkotika lintas negara.
Terdakwa diminta menjemput dan membawa narkotika dari Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana menuju Pekanbaru menggunakan mobil Toyota Rush miliknya.
"Sebagai upah, terdakwa dijanjikan bayaran fantastis sebesar Rp500 juta," katanya.
Narkotika yang akan diedarkan bukan dalam jumlah kecil. Polisi mengamankan 90 bungkus sabu dengan berat bersih mencapai 87,6 kilogram.
Selain itu, terdapat 41.050 butir pil ekstasi merek Barcelona warna biru dan 10.832 butir ekstasi logo Mercy warna putih.
Aksi penyelundupan itu akhirnya terendus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis yang tergabung dalam Timsus Elang Malaka.
Saat patroli di perairan Pulau Bengkalis, petugas mencurigai sebuah speedboat yang membawa Julis Mardani dan Ihsan Firdaus.
Ketika hendak dihentikan, keduanya justru mencoba kabur sehingga polisi melakukan pengejaran dramatis hingga ke tepi pantai Desa Pahat, Kecamatan Bandar Laksamana.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan seluruh paket narkotika beserta alat komunikasi yang digunakan untuk berhubungan dengan Anton di dalam rutan.
Penyelidikan kemudian berkembang ke Rumah Tahanan Kelas IIB Dumai. Polisi menemukan dua unit handphone milik Anton yang diduga digunakan untuk mengatur masuknya narkotika dari Malaysia hingga proses distribusi ke Pekanbaru.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, polisi kemudian menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Johari als Ujang als Kodong bin Nurdin.
Setelah beberapa bulan buron, terdakwa akhirnya berhasil ditangkap di sebuah rumah di Jalan Jeram, Kelurahan Batu Panjang, Kecamatan Rupat, pada September 2025.
Dalam pemeriksaan, terdakwa mengakui dirinya akan membawa narkotika tersebut ke Pekanbaru sesuai instruksi Anton.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau memastikan barang bukti sabu mengandung metamfetamina, sedangkan pil ekstasi mengandung MDMA dan mefedron yang termasuk narkotika Golongan I.
Atas perbuatannya, JPU menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain menuntut pidana mati, jaksa juga meminta majelis hakim merampas mobil Toyota Rush dan handphone milik terdakwa untuk negara.