Pencarian

Podcast Kelupas

Sidang Dugaan Korupsi Abdul Wahid Berlanjut, KPK Hadirkan Dua Pejabat Dinas PUPR Riau

Kamis, 30 April 2026 • 10:02:19 WIB
Sidang Dugaan Korupsi Abdul Wahid Berlanjut, KPK Hadirkan Dua Pejabat Dinas PUPR Riau
Sidang dugaan korupsi anggaran proyek pada Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

PEKANBARU (RA) – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (30/4/2026).

Dalam sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua orang saksi untuk dilakukan pemeriksaan guna memperkuat pembuktian dakwaan.

Kedua saksi tersebut yakni Kepala Seksi Jalan dan Jembatan Wilayah III Dinas PUPR Riau, Andri Budiawan, serta Kepala Seksi UPT Jalan dan Jembatan Wilayah II, Khairul Solisin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan keduanya untuk memberikan keterangan terkait dugaan aliran dana serta mekanisme yang terjadi di internal UPT PUPR Riau. 

Dalam persidangan, majelis hakim mendalami sejauh mana pengetahuan para saksi terkait dugaan permintaan setoran, alur penyerahan uang, hingga keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam perkara.

Sidang perkara ini memang dijadwalkan berlangsung dua kali dalam sepekan, yakni setiap Rabu dan Kamis, guna mempercepat proses pembuktian.

Saat ini, proses persidangan masih berada pada tahap pemeriksaan saksi. Sebelumnya JPU menyebutkan bahwa ada 41 orang saksi yang disiapkan untuk dihadirkan dalam persidangan kasus tersebut. 

Sejumlah saksi dari berbagai posisi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau maupun di Pemerintah Provinsi Riau telah dihadirkan secara bergantian untuk mengurai konstruksi perkara yang tengah menjadi perhatian publik tersebut.

Saat ini sidang tengah berlangsung. JPU KPK tengah mengajukan sejumlah pertanyaan kepada saksi di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks