INHU (RA) - Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ), Polres Indragiri Hulu (Inhu), mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Pasir Penyu. Tiga pria diamankan dari dua lokasi berbeda dalam operasi yang digelar Kamis (23/4/2026) malam.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Aiptu Misran mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di Kampung Baru, Desa Batu Gajah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi.
Sekira pukul 22.00 WIB, petugas mengamankan dua pria berinisial SMR (40) dan DH alias Deni (37) di dalam sebuah rumah.
"Dari hasil penggeledahan, ditemukan lima paket kecil sabu dengan berat kotor sekitar 0,77 gram yang disimpan di beberapa tempat, termasuk kotak rokok dan tas," ujarnya.
Selain itu, polisi turut menyita handphone dan sepeda motor milik tersangka.
Berdasarkan pemeriksaan awal, SMR diduga berperan sebagai pengedar, sementara Deni sebagai pengguna.
Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengonsumsi methamphetamine.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan. Berdasarkan keterangan tersangka, polisi bergerak ke Desa Jatirejo.
Sekira pukul 23.00 WIB, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial DG alias Doni (31) yang sempat mencoba melarikan diri.
Dari tangan tersangka, ditemukan tiga paket sabu dengan berat kotor sekitar 0,49 gram, dua plastik klip kosong, serta satu unit handphone.
Dalam pemeriksaan, Doni mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Hasil tes urine juga menunjukkan ia positif methamphetamine.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lubuk Batu Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.
"Polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah tersebut," tutupnya.