Pencarian

Podcast Kelupas

Polda Riau Sikat PETI di Kuansing, 54 Tersangka Diamankan

Kamis, 23 April 2026 • 11:53:00 WIB
Polda Riau Sikat PETI di Kuansing, 54 Tersangka Diamankan
Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi pimpin konferensi pers kasus PETI di Kuansing.

PEKANBARU (RA) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menegaskan komitmennya memberantas aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Sepanjang periode Januari 2025 hingga April 2026, puluhan kasus berhasil diungkap dengan puluhan tersangka diamankan.

Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi, menyebutkan bahwa penindakan terhadap PETI tidak semata persoalan hukum, tetapi juga menyangkut dampak luas terhadap lingkungan dan masyarakat.

"Penambangan emas tanpa izin ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi memiliki cost sosial yang jauh lebih besar, terutama terhadap lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, serta stabilitas sosial dan ekonomi," ujar Hengki saat konferensi pers di Kuansing, Kamis (23/4/2026).

Ia menjelaskan, aktivitas PETI telah merusak ekosistem secara signifikan, khususnya di aliran Sungai Kuantan. Bahkan, pencemaran merkuri disebut sudah berada di level berbahaya.

"Hasil penelitian menunjukkan kadar merkuri di Sungai Kuantan melebihi ambang batas aman, yakni di atas 0,01 mg per liter. Ini sangat berbahaya, bisa menyebabkan gangguan saraf hingga risiko stunting pada anak," jelasnya.

Dalam kurun waktu tersebut, Polda Riau mencatat telah menangani 29 kasus PETI dengan total 54 tersangka.

Dari jumlah itu, sebanyak 22 perkara telah dilimpahkan ke jaksa (tahap II), sementara 7 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.

Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga melakukan pemusnahan besar-besaran terhadap peralatan tambang ilegal.

"Kami telah memusnahkan alat PETI di 210 lokasi. Totalnya mencapai 1.167 unit rakit, 117 mesin sedot, 53 mesin robin, 10 kompresor, serta berbagai peralatan lainnya," ungkap Hengki.

Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi

Selain itu, Polda Riau juga mengungkap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang digunakan untuk mendukung aktivitas PETI.

Dua kasus berhasil dibongkar di wilayah Kuansing, dengan barang bukti sekitar 4,5 ton solar subsidi dan dua orang tersangka.

"Penindakan ini untuk memutus rantai suplai aktivitas ilegal, termasuk penggunaan BBM subsidi untuk tambang ilegal," tegasnya.

Pendekatan Green Policing

Hengki menegaskan, penanganan PETI dilakukan secara komprehensif melalui pendekatan green policing, yang tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga langkah preventif dan pemberdayaan masyarakat.

"Polda Riau juga membentuk kelompok pemuda lokal sebagai garda terdepan pengawasan aktivitas ilegal serta edukasi masyarakat," terangnya.

Selain itu, upaya pemulihan lingkungan terus dilakukan melalui pembersihan Sungai Kuantan, normalisasi aliran, hingga restorasi kawasan terdampak.

Dorong Tambang Rakyat Legal

Sebagai solusi jangka panjang, Polda Riau mendorong legalisasi pertambangan rakyat melalui pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

"Kami membuka jalan solusi melalui legalisasi dan pemberdayaan agar masyarakat tidak lagi bergantung pada aktivitas ilegal," ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya menerapkan zero tolerance terhadap aktivitas PETI.

"Tidak ada ruang bagi penambangan ilegal di wilayah hukum Polda Riau. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan," tutupnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks