Pencarian

Podcast Kelupas

Tokoh Masyarakat Minta Bupati Afni Evaluasi Kadis PU Tarukim Siak Ardi Irfandi Usai Akui Setor Rp500 Juta

Kamis, 23 April 2026 • 12:19:00 WIB
Tokoh Masyarakat Minta Bupati Afni Evaluasi Kadis PU Tarukim Siak Ardi Irfandi Usai Akui Setor Rp500 Juta
Kepala Dinas PU Tarukim Kabupaten Siak, Ardi Irfandi.

SIAK (RA) - Kesaksian Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PU Tarukim) Kabupaten Siak, Ardi Irfandi di sidang lanjutan Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid mendapat sorotan tajam dari sejumlah masyarakat Siak.

Sebab, pada sidang tanggal 22 April 2026, Ardi secara terang-terangan mengaku telah menyetor uang sejumlah Rp500 juta ke Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan waktu menjabat Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah II.

"Awalnya saya pinjam uang Rp300 juta dari teman. Waktu itu belum ada pencairan kegiatan, jadi saya duluan menyiapkan uangnya," ungkap Ardi di persidangan tindak pidana korupsi Pekanbaru, Rabu (22/4/2026) kemarin.

Atas dasar pengakuai Ardi tersebut, menimbulkan berbagai spekulasi dari warga Siak. Menurut warga, dengan jabatannya sebagai kepala UPT saja telah berani memberikan uang jumlah besar ke atasannya, apalagi saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas PU Tarukim Siak.

"Jika terbukti apa yang disampaikan oleh Kadis PU Siak ini nanti, kami warga Siak meminta bupati untuk mengevaluasi Ardi Irfandi ini, kalau bisa di non job kan sampai kasus ini terungkap. Sebab ini memberikan efek negatif kepada Kabupaten Siak," ungkap Tokoh Masyarakat Siak, Bistari Zainudin ke Riauaktual.com, Kamis (23/4/2026).

Dalam persidangan, Ardi Irfandi yang saat itu menjabat sebagai Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah II Dinas PUPR-PKPP Riau mengungkap adanya praktik pemenuhan 'setoran'.

Bahkan, dalam pengakuannya, untuk mendapatkan duit ratusan juta ia menggadaikan aset pribadi.

"Pengakuan ini dinilai bukan sekadar persoalan individu, melainkan indikasi adanya pola relasi yang tidak sehat dalam sistem birokrasi," kata Bistari.

Ia menilai, alasan Ardi Irfandi karena tekanan dalam menjalankan praktik menyimpang, tidak dapat dijadikan pembenaran dalam standar seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Sebagai ASN, khususnya pada level pimpinan, harusnya Ardi ini mensyaratkan keberanian untuk menolak praktik yang bertentangan dengan hukum dan etika. Sebab, dalam aturan hukum tipikor maupun hukum pemerasan, pemberi dan penerima sama-sama salah dan bisa dipenjara," tegas Bistari.

Sorotan semakin menguat, mengingat saat ini Ardi Irfandi menjabat sebagai Kepala Dinas PU Tarukim Kabupaten Siak.

Posisinya sangat strategis. Mengelola anggaran besar dan proyek infrastruktur. Jabatan tersebut menuntut tidak hanya kemampuan teknis, tetapi juga integritas dan keteladanan oleh seorang ASN.

"Itu alasan utama kami sebagai warga Siak meminta bupati mengambil langkah tegas atas pengakuan Ardi ini. Sebab, bupati memiliki hak preogratif sebagai pembina kepegawaian memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan secara objektif, baik dari aspek disiplin, etik, maupun potensi pelanggaran hukum," terangnya.

Ia menambahkan, desakan masyarakat kini mengarah pada perlunya evaluasi terbuka dan transparan terhadap jabatan yang diemban.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan bahwa prinsip integritas tetap menjadi fondasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

"Pengakuan Kadis PU Tarukim Siak ini menjadi cermin bagi birokrasi. Apakah praktik-praktik yang menyimpang akan terus ditolerir, atau justru menjadi momentum untuk memperkuat komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas," pungkasnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks