Pencarian

Podcast Kelupas

Sidang Dugaan Pemerasan Anggaran PUPRPKPP Riau Digelar, 4 Saksi Kembali Dihadirkan JPU

Kamis, 23 April 2026 • 10:28:22 WIB
Sidang Dugaan Pemerasan Anggaran PUPRPKPP Riau Digelar, 4 Saksi Kembali Dihadirkan JPU
Sidang kasus dugaan pemerasan anggaran di Dinas PUPR-PPKP Provinsi Riau, Kamis (23/4/2026).

PEKANBARU (RA) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru kembali menggelar sidang kasus dugaan pemerasan anggaran di Dinas PUPR-PPKP Provinsi Riau, Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.

Dalam sidang tersebut, tiga terdakwa yakni Abdul Wahid selaku Gubernur Riau nonaktif, Kepala Dinas PUPR-PPKP Riau Muhammad Arief Setiawan, serta tenaga ahli Dani Nursalam, hadir langsung mengikuti jalannya persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi dari pihak UPT PUPR Riau, yakni Basharuddin, Khairil Anwar, Ludfi Hardi, dan Lenkos Manerri.

Keempatnya dimintai keterangan untuk mengungkap fakta-fakta dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, sidang Hari Rabu (22/4/2026), sejumlah pejabat teknis UPT PUPR-PKPP Riau juga telah memberikan kesaksian, di antaranya Ardi Irfandi, Eri Ikhsan, Rio Andriandi Putra, dan Tabrani.

Di hadapan majelis hakim, para saksi menjelaskan terkait proses pergeseran hingga pengelolaan anggaran di lingkungan dinas tersebut.

Mereka juga menyinggung adanya pembahasan dalam forum rapat terkait penambahan anggaran.

Tak hanya itu, muncul pula isu dugaan permintaan fee dalam proses pengelolaan anggaran tersebut.

Meski demikian, para saksi menegaskan bahwa keterangan yang disampaikan terbatas pada hal-hal yang mereka ketahui sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Dalam surat dakwaan, ketiga terdakwa diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengelolaan anggaran Dinas PUPR Riau dengan nilai mencapai Rp3,55 miliar.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan di luar kebutuhan dinas.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks