Pencarian

Podcast Kelupas

Masih P-19, Jaksa Kembalikan Berkas Kecelakaan Libatkan Waka DPRD Bengkalis

Sabtu, 18 April 2026 • 11:00:22 WIB
Masih P-19, Jaksa Kembalikan Berkas Kecelakaan Libatkan Waka DPRD Bengkalis
Kecelakaan mobil yang ditumpangi Wakil Ketua DPRD Bengkalis.

BENGKALIS (RA) - Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang menyeret tersangka Andika Nursal (24) masih berlanjut.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik Polres Bengkalis setelah dinyatakan belum lengkap atau berstatus P-19.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bengkalis, Marthalius, membenarkan pengembalian berkas tersebut.

Ia menyebut, langkah itu merupakan bagian dari proses hukum yang lazim dalam tahap penelitian berkas.

"Iya benar, berkas perkara laka lantas tersangka AN kami kembalikan karena belum lengkap. Statusnya masih P-19, dan ini hal yang biasa dalam proses pemberkasan," ujarnya, Sabtu (18/4/2026).

Marthalius menjelaskan, hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU) menemukan masih adanya kekurangan, baik dari aspek formil maupun materiil.

Kekurangan tersebut mencakup kelengkapan alat bukti, keterangan saksi, hingga unsur pendukung lainnya.

"Melalui P-19, jaksa memberikan petunjuk kepada penyidik terkait apa saja yang perlu dilengkapi, baik itu bukti, saksi maupun syarat formil dan materiil," jelasnya.

Ia menambahkan, sesuai ketentuan KUHAP, penyidik diberikan waktu selama 14 hari kerja untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk JPU sebelum dikirim kembali ke kejaksaan.

"Penyidik wajib memenuhi petunjuk tersebut agar perkara dapat dinyatakan lengkap (P-21) dan dilanjutkan ke tahap penuntutan," tegasnya.

Diketahui, kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Lintas Dumai-Pakning, Desa Parit I Api-Api, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Selasa (31/3/2026).

Peristiwa itu melibatkan mobil Toyota Kijang Innova yang dikemudikan tersangka Andika Nursal dan mobil Toyota Fortuner.

Diduga, kendaraan Innova hilang kendali hingga masuk ke jalur berlawanan dan bertabrakan dengan Fortuner.

Akibat kecelakaan tersebut, Wakil Ketua (Waka) DPRD Bengkalis, Hendrik Firnanda Pangaribuan (37), yang merupakan penumpang mobil Fortuner, mengalami luka berat berupa patah tulang punggung dan pinggang, dan saat ini masih menjalani perawatan intensif.

Kasus ini menjadi sorotan karena tidak hanya terkait kecelakaan lalu lintas, tetapi juga dugaan penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan hasil tes urine, tersangka bersama salah satu penumpangnya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis ekstasi.

Sementara itu, pengemudi Fortuner, Marcellino Kyla Alfito (23), dipastikan negatif narkoba.

Tersangka kini berpotensi menghadapi dua jerat hukum sekaligus, yakni perkara kecelakaan lalu lintas dan tindak pidana narkotika.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks