BENGKALIS (RA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik Lancang Kuning 2026 (Non TO).
Pria berinisial A.B.I.O (41) berhasil diamankan di wilayah Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Bengkalis, Kamis (16/4/2026) malam.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.58 WIB di Jalan Kebun Kapas III. Sebelumnya, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bengkalis menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan, lengkap dengan sejumlah barang bukti.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 1 paket kecil diduga sabu seberat kotor 0,18 gram yang disimpan di saku celana sebelah kanan.
Selain itu, turut diamankan 1 unit handphone android, 1 buah bong (alat hisap sabu), 1 mancis, 1 kaca pirex, 1 unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp150.000.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka berperan sebagai pengedar. Hasil tes urine juga menunjukkan positif methamphetamine," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah, Jumat (17/4/2026).
Diketahui, pelaku merupakan warga Jalan Bantan, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis. Saat ini, ia telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Masyarakat pun diimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus, termasuk melengkapi administrasi penyidikan, uji laboratorium barang bukti, serta pemberkasan perkara untuk proses hukum selanjutnya.