Pencarian

Podcast Kelupas

Residivis Kurir Sabu 21 Kg Ditangkap Bareskrim di Bengkalis

Kamis, 16 April 2026 • 13:09:55 WIB
Residivis Kurir Sabu 21 Kg Ditangkap Bareskrim di Bengkalis
Rahmadi alias Adi dibekuk dihotel Surya Kota Bengkalis.

BENGKALIS (RA) - Bareskrim Polri kembali mengungkap jaringan narkoba lintas negara. Kurir sabu bernama Rahmadi alias Adi dibekuk dihotel Surya Kota Bengkalis, Riau, dengan barang bukti mencapai 21,9 kilogram sabu dengan nilai mencapai Rp39,4 miliar.

Pengungkapan besar ini berawal dari informasi adanya transaksi narkotika skala besar yang melibatkan jaringan Malaysia-Riau.

Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian intensif terhadap target.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan petugas menerima informasi adanya pergerakan sabu dalam jumlah besar di wilayah Bengkalis.

"Kami mendapat informasi transaksi sabu besar jaringan Malaysia-Riau," ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Saat pengintaian, tim mencurigai seorang pria yang menginap di salah satu hotel di Bengkalis.

Pelaku diketahui membawa dua tas travel dengan muatan berat ke kamar nomor 202.

Aparat kemudian melakukan pemantauan ketat sebelum operasi penangkapan dilakukan.

Pada Rabu (14/4/2026) sekitar pukul 03.19 WIB, polisi bergerak cepat. Rahmadi alias Adi disergap di dalam kamar hotel tanpa sempat melakukan perlawanan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 20 bungkus sabu yang disimpan dalam tas ransel. Total berat barang bukti mencapai 21,9 kilogram.

"Barang bukti sabu seberat 21,9 kilogram berhasil diamankan," tegas Eko.

Menurut penyidik, jumlah tersebut cukup besar dan diperkirakan dapat merusak lebih dari seratus ribu jiwa jika beredar di masyarakat.

Dalam pemeriksaan, Rahmadi mengaku hanya berperan sebagai kurir.

Ia menerima perintah dari seseorang bernama Beri alias Bang Beri, yang kini masuk daftar buronan.

Rahmadi diminta mengambil sabu di wilayah Bengkalis dan dijanjikan upah sebesar Rp8 juta.

Ia lebih dulu menerima uang muka Rp2 juta untuk biaya operasional, termasuk transportasi, sewa kendaraan, dan kebutuhan selama perjalanan.

Tak sendiri, Rahmadi juga melibatkan rekannya bernama Khoirul, yang kini masih diburu polisi.

Modus pengambilan sabu dilakukan secara terputus. Barang diletakkan di pinggir jalan sepi lalu ditutup menggunakan pelepah kelapa sawit agar tak menarik perhatian.

"Modus ditutup dengan pelepah sawit agar tidak mencurigakan," ungkap Eko.

Setelah barang diambil, Rahmadi kembali menerima tambahan uang Rp5 juta yang kemudian dibagi bersama Khoirul.

Terungkap pula, Rahmadi merupakan residivis kasus narkoba yang pernah dipenjara di Siak. Ia mengenal Bang Beri saat sama-sama menjalani masa tahanan pada 2023 lalu.

Kasus ini menunjukkan bagaimana jaringan narkoba kerap merekrut mantan narapidana dan memanfaatkan hubungan lama untuk kembali menjalankan bisnis haram.

Hingga kini, polisi masih memburu Bang Beri dan Khoirul serta terus mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan yang lebih besar di balik penyelundupan sabu dari Malaysia ke pesisir Riau.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks