BANJARMASIN (RA) - Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Provinsi Riau melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (16/04/2026). Kegiatan ini dalam rangka melakukan sinkronisasi serta sharing informasi terkait tindak lanjut rekomendasi LKPJ antar kedua provinsi.
Rombongan DPRD Riau diterima langsung di Ruang Rapat DPRD Kalsel oleh Wakil Ketua I DPRD Kalsel, Kartoyo, didampingi Sekretaris Komisi II, Jahrian, serta jajaran Sekretariat Dewan (Setwan) Kalsel.
Kartoyo menyampaikan, apresiasi atas kunjungan tersebut dan berharap pertemuan ini menjadi wadah pertukaran strategi yang efektif dalam menjalankan fungsi pengawasan legislatif.
Sementara Ketua Pansus LKPJ DPRD Riau, Androy Aderianda, mengawali diskusi dengan menanyakan mekanisme tindak lanjut rekomendasi di Kalsel, mengingat tantangan koordinasi yang kerap terjadi.
Menanggapi hal tersebut, Kabag Persidangan dan Per-UU DPRD Kalsel, Andri Yuzhar, menjelaskan bahwa rekomendasi yang dihasilkan DPRD Kalsel telah diserahkan ke tingkat provinsi untuk ditindaklanjuti oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
''Rekomendasi sudah kami sampaikan ke Pemerintah Provinsi melalui TAPD, mencakup dokumen komprehensif sebanyak 227 halaman yang menjadi acuan perbaikan kinerja,'' jelas Andri.
Terkait pertanyaan mengenai jumlah Pansus yang cukup banyak, Andri memaparkan bahwa hal tersebut merujuk pada PP Nomor 12 Tahun 2018 DPRD Kalsel membentuk pansus berdasarkan empat bidang utama yaitu Hukum dan Pemerintahan, Ekonomi dan Keuangan, Pembangunan dan Infrastruktur, Kesejahteraan Rakyat, Langkah ini diambil agar setiap komisi dapat menyisir anggaran secara mendetail melalui usulan fraksi-fraksi yang tergabung dalam pansus tersebut.
Diskusi berkembang pada isu Pendapatan Asli Daerah (PAD), Androy Aderianda sempat melontarkan pernyataan kritis mengenai pentingnya transparansi PAD agar benar-benar masuk ke kas daerah untuk kepentingan masyarakat.
Menimpali hal itu, Jahrian menekankan bahwa segala bentuk perizinan dan pemanfaatan potensi daerah harus sesuai dengan perencanaan kerja tahun anggaran.
"Gubernur beserta jajaran di tingkat Kota dan Kabupaten harus memastikan setiap kegiatan yang bersangkutan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah," tegasnya.
Selain membahas LKPJ, Wakil Ketua I DPRD Kalsel juga memaparkan intensitas kegiatan kedewanan lainnya, di mana dalam satu bulan terdapat Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) 3 titik, Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila (Sospep) 2 titik.
Kunjungan kerja ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota Pansus LKPJ DPRD Riau, di antaranya Ketua Pansus Androy Aderianda Wakil Ketua Indra Gunawan Eet beserta Anggota Soniwati, Evi Juliana, Zulhendri, Fairus, Muhtarom, Sumardany, dan Samsuri Didampingi oleh jajaran Sekretariat Dewan DPRD Riau.
Pertemuan diakhiri dengan pertukaran plakat dan foto bersama sebagai simbol sinergitas antarlembaga legislatif di Indonesia. (Adv)