Pencarian

Podcast Kelupas

Polres Kuansing Tindak PETI, 1.114 Rakit Dompeng Dimusnahkan

Rabu, 08 April 2026 • 13:01:00 WIB
Polres Kuansing Tindak PETI, 1.114 Rakit Dompeng Dimusnahkan
Kapolres Kuansing, Hidayat Perdana Putra.

KUANSING (RA) - Kepolisian Resor Kuantan Singingi terus menggencarkan penindakan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Upaya tersebut dilakukan melalui langkah preemtif, preventif, hingga represif.

Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2026 pihaknya telah menangani sedikitnya enam laporan polisi terkait PETI dengan total 10 orang tersangka.

"Untuk tahun 2026 saja, kami sudah menangani 6 laporan polisi dengan 10 tersangka. Sementara sejak 2025 terdapat 24 laporan polisi dengan 24 tersangka," ujarnya, Rabu (8/4/2026).

Selain penegakan hukum, polisi juga melakukan pemusnahan sarana yang digunakan para pelaku. Tercatat sebanyak 1.114 unit rakit dompeng telah dimusnahkan di wilayah Kuantan Singingi.

"Penindakan represif ini juga dibarengi dengan pemusnahan alat, yaitu rakit dompeng yang sudah kami musnahkan lebih kurang 1.114 unit," jelasnya.

Polres Kuansing juga aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal. Sejak 2025, pihaknya telah melaksanakan sekitar 2.224 kegiatan imbauan.

"Kami terus mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas PETI. Upaya pencegahan ini penting agar penindakan bisa berjalan efektif," tambahnya.

Menanggapi isu adanya pembiaran aktivitas tambang ilegal, Hidayat menegaskan hal tersebut tidak benar. 

Ia memastikan pihaknya terus melakukan pengawasan dan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk perusahaan terkait.

"Tidak ada unsur pembiaran. Kami selalu berkoordinasi dan terus melakukan penindakan," tegasnya.

Ia juga menyebut, pada 30 Maret 2026 lalu, pihaknya berhasil menangkap satu orang tersangka di lokasi tambang ilegal. Penertiban PETI sendiri telah dimulai sejak akhir 2025 dan semakin intens dilakukan pada tahun 2026.

Meski demikian, ia mengakui penanganan PETI tidak bisa hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga harus dibarengi dengan solusi jangka panjang seperti pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Terkait omzet dari aktivitas ilegal tersebut, pihak kepolisian belum dapat memastikan nilainya karena masih dalam tahap penyelidikan.

"Omzetnya bervariasi, karena setiap lokasi berbeda. Saat ini masih dalam proses penyelidikan," pungkasnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks