JAKARTA (RA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan praktik korupsi sistematis dalam pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2020–2022. Dalam persidangan, ahli menyebut kerugian negara dari proyek tersebut bersifat total loss atau kerugian total.
Fakta itu disampaikan ahli dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026) kemarin. JPU Roy Riady membeberkan sejumlah temuan penting berdasarkan keterangan saksi ahli.
Menurut Roy, ahli IT Profesor Mujiono mengungkap adanya dugaan penyimpangan sejak tahap perencanaan. Dokumen awal hingga paparan konsultan disebut tidak didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan.
"Ditemukan fakta bahwa pengadaan tersebut tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan nyata di sekolah atau masyarakat," ujar Roy dalam keterangan resminya, Selasa (7/4/2026).
Meski pada tahap awal kajian terlihat netral dan tidak mengarah pada produk tertentu, lanjutnya, pada tahap review dokumen perencanaan justru sudah mengerucut pada penggunaan perangkat berbasis Chrome OS.
Tak hanya itu, hasil temuan lapangan pada 2022 di Pusdatin dan Pustekkom menunjukkan bahwa sistem Chrome Device Management (CDM) yang diadakan tidak berfungsi optimal, bahkan tidak dimanfaatkan.
"Pengadaan ini dinilai tidak memiliki kemanfaatan bagi dunia pendidikan," tegasnya.
JPU menilai ketidaksesuaian antara Rencana Strategis (Renstra) dengan kebutuhan nyata di lapangan semakin menguatkan dugaan bahwa praktik korupsi dilakukan secara sistematis dan telah dirancang sejak awal.
Dalam sidang yang sama, ahli keuangan negara juga memaparkan bahwa kegagalan pemanfaatan barang dalam proyek tersebut membuat kerugian negara dikategorikan sebagai total loss.
Kondisi ini dinilai semakin berat karena pengadaan dilakukan saat pandemi COVID-19, di mana anggaran negara seharusnya digunakan secara efektif dan tepat sasaran.
JPU juga menyinggung adanya lonjakan harta kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang disebut mencapai lebih dari Rp 5 triliun. Lonjakan itu terjadi di tengah kebijakan penghapusan ujian nasional dan pelaksanaan proyek pengadaan yang dinilai tidak bermanfaat.
JPU menyayangkan sikap penasihat hukum terdakwa yang dinilai tidak fokus dalam menggali fakta dan justru mengajukan pertanyaan di luar substansi keahlian saksi.
Kasus ini disebut sebagai bentuk nyata pemborosan keuangan negara. Negara dinilai harus menanggung biaya besar untuk proyek yang tidak sejalan dengan amanat konstitusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Podcast Kelupas
YouTube
Sidang Dugaan Korupsi Chromebook, Ahli Sebut Kerugian Negara Total Loss
Selasa, 07 April 2026 • 09:26:23 WIB
Bagikan