PEKANBARU (RA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau membeberkan capaian penerimaan dan tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025. Hingga 25 Maret 2026, tingkat kepatuhan wajib pajak di Riau baru mencapai 48,22 persen.
Hal itu disampaikan Kepala Kanwil DJP Riau, YFR Hermiyana dalam kegiatan bersama insan pers di kantor DJP Riau, Jalan Sudirman, Pekanbaru, Senin (30/3/2026).
"Media adalah mitra strategis kami dalam membangun kepercayaan publik terhadap DJP. Informasi yang kami sampaikan akan jauh lebih berdampak jika diteruskan secara tepat kepada masyarakat," ujar Hermiyana.
Dalam paparannya, Hermiyana menyebutkan dari total 493.529 wajib pajak yang wajib melapor, baru 237.891 SPT Tahunan yang telah disampaikan.
Angka tersebut menunjukkan masih perlunya dorongan signifikan agar tingkat kepatuhan meningkat menjelang batas akhir pelaporan.
Untuk menggenjot pelaporan SPT, DJP Riau menyiapkan sejumlah langkah strategis. Di antaranya pembentukan Satuan Tugas (Satgas) penerimaan SPT, hingga layanan "jemput bola" dengan asistensi langsung kepada wajib pajak di luar kantor.
Selain itu, DJP juga membuka layanan tambahan pada akhir pekan, memperbanyak helpdesk, serta menambah sarana dan prasarana guna mengantisipasi lonjakan pelaporan di hari-hari terakhir.
Tak hanya itu, kegiatan tersebut juga diisi dengan praktik langsung pengisian SPT Tahunan melalui sistem Coretax DJP. Para peserta, khususnya insan pers, diberikan kesempatan mencoba langsung pelaporan secara elektronik sebagai bagian dari edukasi perpajakan.
Sebagai bentuk dukungan, DJP Riau turut memberikan kebijakan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi untuk pelaporan Tahun Pajak 2025.
Relaksasi tersebut meliputi perpanjangan batas waktu pelaporan serta penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kelonggaran bagi masyarakat untuk tetap memenuhi kewajiban perpajakan, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan secara berkelanjutan.
DJP Riau pun berharap sinergi dengan media dapat terus diperkuat agar informasi perpajakan tersampaikan secara luas, transparan, dan mudah dipahami masyarakat.
Podcast Kelupas
YouTube
Kepatuhan SPT Baru 48 Persen, DJP Riau Beri Relaksasi dan Perpanjangan Waktu
Senin, 30 Maret 2026 • 20:38:58 WIB
Bagikan