INHU (RA) - Oknum P3K paruh waktu Satpol PP Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), berinisial FS alias Sandi (40), ditangkap polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Aiptu Misran mengatakan, tersangka diamankan pada Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
"Penangkapan dilakukan di depan rumah tersangka di Jalan Sri Paduka, Kelurahan Kampung Besar Seberang, Kecamatan Rengat," ujarnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
"Setelah dilakukan penyelidikan, polisi memastikan keterlibatan tersangka," pungkas Misran.
Saat dilakukan penggerebekan, FS tengah duduk santai di teras rumahnya dan diamankan tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 0,30 gram yang disimpan di sekitar halaman rumah. Selain itu, polisi juga menyita satu unit ponsel dan uang tunai Rp350.000
"Dari hasil interogasi, tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya," jelas Misran.
Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung narkotika.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
"Polres Indragiri Hulu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing," tutup Misran.