Pencarian

Podcast Kelupas

Kompol Jacub Dicopot Usai Kasus Dugaan Lepas Tersangka, Ini Kata Polda Riau

Jumat, 27 Maret 2026 • 17:06:00 WIB
Kompol Jacub Dicopot Usai Kasus Dugaan Lepas Tersangka, Ini Kata Polda Riau
Ilustrasi istimewa.

PEKANBARU (RA) - Polda Riau membenarkan pencopotan jabatan Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Mochamat Jacub Norman Kamaru.

Saat ini, yang bersangkutan disebut telah berada di Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepastian itu disampaikan Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Riau, Rudi A Samosir.

"Benar, sekarang informasinya ada di Polda. Audah di Patsus," kata Rudi, Jumat (27/3/2026).

Namun, Rudi belum merinci sejak kapan pencopotan dilakukan maupun status terkini Kompol Jacub.

Ia menyebut pihaknya masih berkoordinasi dengan Propam Polda Riau.

"Nanti, kita koordinasikan lagi ke Propam Polda Riau. Yang bersangkutan sudah di patsus," tambahnya.

Sebelumnya, Kompol Jacub bersama sejumlah penyidik Satresnarkoba Polresta Pekanbaru dikabarkan dicopot dari jabatannya.

Pencopotan ini diduga berkaitan dengan kasus dugaan pelepasan tersangka penyalahgunaan narkoba.

Informasi yang dihimpun, kasus bermula dari penangkapan lima orang di sebuah tempat hiburan malam di Pekanbaru pada 18 Februari 2026.

Namun, dalam prosesnya, hanya dua orang yang ditahan, sementara tiga lainnya dilepaskan.

Ketua DPD GRANAT Provinsi Riau, Freddy Simanjuntak, mengungkap pihaknya menerima informasi adanya dugaan transaksi uang terkait pelepasan tersebut.

"Jika memang benar ada penyerahan uang kepada oknum penyidik, maka harus diberikan sanksi tegas, bahkan diberhentikan dengan tidak hormat serta diproses secara hukum," tegas Freddy.

Freddy menyebut informasi itu berasal dari salah satu pihak yang dilepaskan. Disebutkan, tiga orang bisa bebas setelah menyerahkan uang Rp200 juta kepada oknum penyidik.

Ia juga mempertanyakan kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut. Pasalnya, pihak yang diduga memiliki barang justru dilepaskan, sementara dua orang yang disebut hanya berperan sebagai kurir tetap ditahan.

"Yang menjadi pertanyaan, bagaimana mungkin pemilik barang justru dilepaskan, sementara dua orang yang hanya berperan sebagai kurir justru ditahan," ujarnya.

Menurut Freddy, jika unsur pidana terpenuhi, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses secara hukum tanpa tebang pilih.

"Jika memang unsur pidana terpenuhi, silakan proses hukum dilakukan terhadap semua pihak yang terlibat. Jangan tebang pilih," tegasnya.

Ia pun meminta Polda Riau menelusuri kasus ini secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks