Pencarian

Podcast Kelupas

Aksi Pemerasan Bermodus Hapus Berita Terbongkar, Ini Penjelasan Polisi

Senin, 23 Maret 2026 • 14:37:25 WIB
Aksi Pemerasan Bermodus Hapus Berita Terbongkar, Ini Penjelasan Polisi
Kapolsek Bukit Raya, Kompol David Richardo.

PEKANBARU (RA) - Polisi mengungkap kasus dugaan pemerasan yang terjadi di sebuah kafe di Pekanbaru.

Pria berinisial KS diamankan setelah diduga meminta uang kepada korban merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan dalih menghapus sejumlah pemberitaan.

Kapolsek Bukit Raya, Kompol David Richardo mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang juga diteruskan dari pihak Lapas.

"Kami menerima laporan terkait dugaan tindakan pemerasan. Setelah itu kami lakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap terlapor," ujar David, Senin (23/3/2026).

Peristiwa tersebut terjadi di Cafe Jaki. Polisi menyebut pelaku sempat melakukan aksi pemerasan dengan meminta sejumlah uang kepada korban.

"Dari hasil penyelidikan, memang benar terjadi tindakan pemerasan di lokasi tersebut," jelasnya.

Dalam proses pengungkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dan bukti percakapan elektronik.

"Barang bukti yang diamankan berupa uang Rp5 juta dan bukti chatting. Saat ini bukti elektronik seperti itu juga menjadi alat bukti yang sah," katanya.

Dari keterangan yang diperoleh, pelaku awalnya meminta uang hingga Rp70 juta kepada korban. Namun setelah negosiasi, jumlah tersebut turun menjadi Rp15 juta.

"Dan disepakati pembayaran awal Rp5 juta, itu yang kemudian menjadi barang bukti saat penangkapan," ungkap David.

Aksi ini diduga tidak dilakukan sendiri. Polisi menyebut ada dua orang yang terlibat, namun satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran.

"Pelaku berdua, namun saat di lokasi hanya satu orang. Satu lainnya melarikan diri dan masih kami lakukan penyelidikan," tambahnya.

Saat ini, KS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal terkait pemerasan.

"Untuk tersangka sudah kami tetapkan dan proses hukum terus berjalan," tutupnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks